KLIKJATIM.Com | Bojonegoro--Pemerintah memberikan santunan bagi ahli waris warga yang meninggal disebabkan covid-19. Di Bojonegoro Surat Edaran (SE) dari Kementerian Sosial itu telah diterima Pemkab Bojonegoro.
[irp]
Baca juga: Sah! P-APBD Sumenep 2026 Tembus Rp2,61 Triliun, Pemkab Pacu Pembangunan di Sisa Tahun
Kabag Humas Pemkab Bojonegoro Masirin mengatakan, berdasarkan surat edaran tersebut ahli waris warga yang meninggal akibat covid-19 akan menerima santunan sebesar Rp 15 juta.
"Untuk surat sudah disosialisasikan dari dinsos ke kecamatan di kabupaten Bojonegoro," katanya, di Bojonegoro, Kamis (3/8/2020).
Disebutkan, syarat klaim penerimaan santunan kematian tersebut harus menyertakan surat kematian dan rekam medis yang menjelaskan riwayat terpapar covid-19. Santunan boleh diambil ahli waris dari korban yang meninggal.
"Secara teknis nanti Dinas Sosial yang menindaklanjutinya," katanya.
Baca juga: Dukung Program PLTS 100 GWp, PLN dan Pemprov Bali Akselerasi Infrastruktur Energi Bersih
Adapun persyaratan yang harus dilengkapi sebagai berikut :
1. Surat keterangan meninggal korban covid-19 dari Puskesmas atau Rumah Sakit atau Dinkes setempat.
2. Akte kematian dari Dinas Kependudukan.
3. Surat keterangan ahli waris dari desa atau kelurahan atau Kecamatan. Diligalisir di lampiri foto copy KTP dan KK.
4. Foto copy buku rekening bank yang masih aktif Atas nama ahli waris.
(mkr)
Editor : M Nur Afifullah