Meninggal Disebabkan Covid-19 di Bojonegoro Terima Santunan Rp 15 Juta

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Bojonegoro--Pemerintah memberikan santunan bagi ahli waris warga yang meninggal disebabkan covid-19. Di Bojonegoro Surat Edaran (SE) dari Kementerian Sosial itu telah diterima Pemkab Bojonegoro.

[irp]

Baca juga: Komut PEPC Temui Warga Bojonegoro, Pastikan Program Pemberdayaan Berdampak Nyata

Kabag Humas Pemkab Bojonegoro Masirin mengatakan, berdasarkan surat edaran tersebut ahli waris warga yang meninggal akibat covid-19 akan menerima santunan sebesar Rp 15 juta.

"Untuk surat sudah disosialisasikan dari dinsos ke kecamatan di kabupaten Bojonegoro," katanya, di Bojonegoro, Kamis (3/8/2020).

Disebutkan, syarat klaim penerimaan santunan kematian tersebut harus menyertakan surat kematian dan rekam medis yang menjelaskan riwayat terpapar covid-19. Santunan boleh diambil ahli waris dari korban yang meninggal.

"Secara teknis nanti Dinas Sosial yang menindaklanjutinya," katanya.

Baca juga: Sinergi Kemnaker-FPPI: Buka Kran Akses Kerja dan Mandirikan Ekonomi Perempuan

Adapun persyaratan yang harus dilengkapi sebagai berikut :

1. Surat keterangan meninggal korban covid-19 dari Puskesmas atau Rumah Sakit atau Dinkes setempat.

2. Akte kematian dari Dinas Kependudukan.

Baca juga: Dipicu Dendam Lama Soal PTSL, Dua Pria Lansia di Sampang Duel Hingga Babak Belur

3. Surat keterangan ahli waris dari desa atau kelurahan atau Kecamatan. Diligalisir di lampiri foto copy KTP dan KK.

4. Foto copy buku rekening bank yang masih aktif Atas nama ahli waris.

(mkr)

Editor : M Nur Afifullah

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru