Dukun di Probolinggo Cabuli Anak Tetangga hingga 10 Kali, Begini Ceritanya

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Probolinggo—Seorang dukun di Probolinggo berinisial SP (55) dilaporkan polisi telah memperkosa seorang bocah yang masih berusia 10 tahun.

[irp]

Baca juga: Tragedi di Perlintasan KA Kalitidu, Pria Asal Sumatera Selatan Tewas Tertemper KA Gumarang

Dukun cabul asal Wonomerto, Probolinggo itu tak pusing meski yang diperkosanya itu anak tetangga sendiri. Bahkan, perbuatan bejat itu dilakukan pelaku hingga 10 kali.

Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota AKP Heri Sugiono mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya setelah polisi menerima laporan dari orang tua korban. Saat ini polisi masih mengembangkan kasusnya.

“Masih kami terus kembangkan, karena diduga ada korban lainnya,” katanya kepada wartawan di Probolinggo, Selasa (1/9/2020).

Di hadapan polisi, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku melakukannya sebanyak 10 kali mulai Mei-Agustus 2020. Dalam aksinya rumah pelaku menjadikan rumahnya sebagai tempat untuk menyetubuhi gadis di bawah umur itu.

Pelaku mengatakan, pertama kali melakukan itu dia lebih dulu membujuk korbannya agar mau disetubuhi. Tidak hanya membujuk dan merayu, pelaku juga memberikan imbalan uang Rp 15.000 kepada korban.

Baca juga: Uang Rp74 Juta Hampir Melayang, Warga Sampang Bongkar Modus Penipuan Minyak Goreng di Facebook

Aksi bejat dukun cabul ini bukan hanya dilakukan dengan bujuk rayu dan iming-iming uang. Ternyata pelaku juga merekam perbuatan bejat itu dengan anak yang sepantaran dengan cucunya.

“Korban tidak melawan, terus saya ingin mengulanginya lagi,” kata pelaku di hadapan polisi.

Namun, perbuatannya yang terakhir pelaku ditolak korban. Di situlah menakut-nakuti korban akan memasukkan penyakit ke dalam tubuh korban. Karena masih anak-anak, korban akhirnya takut dan mengadu kepada orang tuanya.

Baca juga: Bantu Siswa Tentukan Kampus Impian, MGBK Gresik Gelar Edu Fair 2026 yang Diikuti 3.800 Peserta

Dari situlah orang tua korban selama ini anakya telah menjadi budak seks dukun cabul bejat itu. Orang tua korban kemudian langsung melaporkannya ke Polres Probolinggo.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa flasdisk yang berisi rekaman perbuatan tidak senonoh pelaku dengan korban. Juga sprei, kasur, baju milik korban dan pelaku yang digunakan saat melakukan aksinya.

Pelaku dijerat dengan pasal 81 junto 82, Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (hen)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru