KLIKJATIM.Com | Tuban - Bupati Tuban bersama Forkopimda gerak cepat dengan ditetapkanya Tuban sebagai zona merah. Pada Senin (31/8/2020) jajaran Forkopimda di Pendopo Krido Manunggal Tuban, mengumumkan pemberlakuan jam malam.
Baca juga: Tragedi di Perlintasan KA Kalitidu, Pria Asal Sumatera Selatan Tewas Tertemper KA Gumarang
Pemerintah melakukan kebijakan ini untuk menekan angka penyebaran covid-19. "Sebagaimana kita ketahui bersama, tingkat penyebaran di Tuban pada 2 minggu terakhir ini cukup memprihatinkan dan juga tingkat kematian akibat Covid-19 yang cukup tinggi," ungkap Bupati Tuban, Fathul Huda.
[irp]
Ia mengatakan, pada tanggal 26 Agustus 2020 Kabupaten Tuban kembali menjadi zona merah. Untuk itu Pemda bersama Forkopimda memandang perlu untuk mengambil langkah tegas dengan menerbitkan Perbub No. 65/2020 sebagai tindak lanjut instruksi Presiden (inpres) No. 6/2020.
Menurutnya, salah satu penerapan yaitu jam malam dimana seluruh kegiatan usaha diharuskan tutup pada pukul 21.00 WIB, akan tetapi ada dua usaha yang di perbolehkan buka. "Yang boleh buka di atas pukul 21.00 Wib hanya apotek dan SPBU," kata Bupati Tuban dalam Surat Edaran tersebut
Lanjut, Fathul Huda, untuk dampak dari jam malam selama dua pekan ke depan, rata-rata cafe atau warung kopi yang buka. Sedangkan untuk toko sembako sudah tutup di jam 21.00, Artinya tidak begitu mempengaruhi ekonomi di Tuban.
"Kita terapkan 15 hari kedepan dan kemudian Pemkab bakal melakukan evaluasi jam malam yang kita terapkan," pungkasnya.
Baca juga: Uang Rp74 Juta Hampir Melayang, Warga Sampang Bongkar Modus Penipuan Minyak Goreng di Facebook
Dalam Surat Edaran tersebut :
1. Mulai besok 1 September 2020 Kabupateb Tuban mulai memberlakukan jam malam 21.00 WIB. Kecuali SPBU dan Fasilitas kesehatan. Pemberlakukan ini berlaku selama 2 Minggu kedepan.
2. Seluruh pasien terkonfirmasi positif covid-19 dilarang diisolasi mandiri. Dan disolasi oleh pemkab yang sudah disediakan. Tempat isolasi berada di rumah dinas wabup Tuban dan gedung serba guna Jatirogo.
3. Mulai besok pengumuman pasien positif covid-19 didata hingga tingkat desa/kelurahan.
Baca juga: Bantu Siswa Tentukan Kampus Impian, MGBK Gresik Gelar Edu Fair 2026 yang Diikuti 3.800 Peserta
4. Denda bagi yang tidak menggunakan masker/melanggaran protok kesehatan. Sesuai Perbup nomor 65 Tahun 2020. Denda perorang Rp 100.000,- denda lembaga atau instansi Rp 300.000.
5. Petugas gabungan menggandeng tokoh agama dan tokoh masyarakat siap memperketat protokol kesehatan bagi masyarakat. (bro)
Editor : M Nur Afifullah