Sejak Beroperasi, Hotel Aston Gresik Tunggak Pajak Rp 400 Juta

klikjatim.com
Ruang lobi Hotel Aston In Gresik di Jl Sumatera.

KLIKJATIM.Com | Gresik - Pemerintah Kabupaten Gresik melalui Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik menyebutkan jika Hotel Aston Gresik hingga kini masih belum membayarkan pajak hotel dan restoran hingga Rp 400 juta. Sejak beroperasi pertengahan 2019 lalu, hotel milik salahsatu Calon Bupati (Cabup) Sidoarjo ini sudah beberapa diingatkan untuk segera menyetor.

[irp]

Baca juga: Perkuat Transformasi Digital ASN, Pemkab Gresik Gandeng Kementerian Komdigi Gelar Government Transformation Academy 2026

Kepala Bidang Pajak Daerah Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik, Farida Haznah Ma’ruf menjelaskan, hotel jaringan Aston yang ada di Jl Sumetera Komplek Perumahan Gresik Kota Baru ini memang belum menyetorkan pajak hotel dan restoran. Jumlahnya sekitar Rp 400 juta dan itu sudah disampaikan kepada manajemen hotel.

Dikatakan, upaya penagihan sudah dilakukan kepada manajemen hotel. Sebab, BPPKAD juga mengejar optimalisasi dengan memanggil sejumlah Wajib Pajak (WP) yang belum melakukan penyetoran. Salah satunya Hotel Aston Inn Gresik. “Karena pajak hotel dan restoran ini sifatnya self assesment jadi kami menunggu laporan dari mereka berapa omzetnya perbulan,” tuturnya.

Baca juga: Bupati Gresik Berangkatkan 376 Jamaah Haji Kloter 46

Hal senada disampaikan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Gresik, Agustus Halomoan Sinaga. Menurutnya, pihaknya sudah mendapat informasi jika Hotel Aston memang belum membayarkan pajaknya kepada Pemkab Gresik. Untuk itu pihaknya juga sudah mengingatkan Hotel Aston yang ada di komplek Gresik Mall atau Gressmall ini untuk segera memenuhi kewajibannya membayar pajak.

"Kalau kami fungsinya memang hanya pembinaan terhadap hotel dan restoran di Gresik. Sementara untuk pendapatan dan penagihannya ada di BPPKAD. Namun demikian, kami tetap akan membantu menyampaikan tagihan tersebut ke manajemen Hotel Aston Gresik," kata AH Sinaga.

Baca juga: Lepas Jamaah Haji Kloter 46, Bupati Gresik Berpesan untuk Fokus Ibadah dan Jaga Kesehatan

Sementara itu, General Manager Aston Inn Gresik, Paminta Nugraha ketika dikonfoirmasi tidak menampik jika hotelnya belum menyetorkan pajak. Hal ini, kata Ipam (Sapaan akrabnya) karena BPPKAD Gresik belum mengeluarkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD). “Kami binggung harus bayar pajak kemana karena NPWPD belum diberikan,” tutur Ipam.Kendati demikian, dia mengaku sudah menyiapkan laporan pajak yang harus disetor. Sebab, pihaknya sudah memiliki sistem otomatis yang langsung mencatat pajak dari omzet transaksi. (hen)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru