KLIKJATIM.Com | Surabaya - Bank Indonesia (BI) resmi menerbitkan uang pecahan khusus (UPK) di Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Republik Indonesia. Bagi masyarakat Jawa Timur yang ingin mendapatkannya bisa melakukan penukaran mulai Selasa (18/8/2020).
[irp]
Uang yang diterbitkan BI tersebut adalah uang lembaran atau uang kertas senilai Rp 75.000. Untuk mendapatkannya, masyarakat terlebih dahulu mengisi data diri dengan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di aplikasi PINTAR atau bisa juga dengan masuk ke laman pintar.bi.go.id.
Sebab, dengan mengirimkan data diri dan NIK tersebut, nantinya masyarakat akan mendapat informasi terkait kapan dan dimana bisa mendapatkan uang yang terbit khusus di hari kemerdekaan itu.
"Untuk penukaran uang bisa lewat aplikasi. Jadi tidak usah datang ke BI untuk penukaran. Setelah itu nanti akan ada informasi dimana dan kapan akan mengambilnya" ujar Kepala Perwakilan BI Jatim Difi Ahmad Johansyah di Gedung Negara Grahadi Surabaya.
Kendati dengan cara yang mudah, namun Difi mengingatkan, bahwa bagi masyarakat yang sudah pernah menukarkan uang maka tidak bisa lagi menukarkan untuk keduanya kalinya.
Baca juga: Rayakan HUT RI, Naik Trans Jatim Gratis Seharian pada 17 Agustus
Artinya, terang Difi, setiap satu KTP hanya dibatasi untuk memiliki satu lembar uang saja. "Kalau sudah menukar satu kali, kedepannya sudah tidak bisa lagi. Nanti bisa dilihat dari NIK-nya juga," terang Difi.
Sementara itu, jumlah uang pecahan khusus yang diberikan ke Jatim sendiri yaitu kisaran 7 juta rupiah. "Ini kami batasi jumlahnya karena uang ini bukan untuk uang kebutuhan, tapi untuk uang peringatan khusus," terang Difi.
Sedangkan terkait jangka penukaran uang sendiri, rencananya akan berakhir pada 31 September 2020. Namun setelah itu BI akan membuka kembali waktu penukaran pada 1 Oktober 2020 dengan tambahan pelayanan di sejumlah bank seperti BRI, CIMB Niaga, BCA dan Mandiri.
[irp]
"Waktu penukaran sampai tanggal 31 September itu hanya di BI. Setelah tanggal itu kita tambahkan ke bank BRI, CIMB niaga, BCA, mandiri setelah 1 Oktober," tandasnya. (bro)
Editor : Redaksi