KLIKJATIM.Com | Situbondo - Polres Situbondo hingga Rabu (12/8/2020) telah mengamankan 80 orang anggota PSHT yang diduga terlibat dalam perusakan sejumlah rumah, toko dan mobil di Desa Tribungan, Kecamatan Mangaran beberapa waktu lalu.
[irp]
Baca juga: Sengkarut Kebakaran KM Mutiara Sentosa II: Polisi Temukan Data Manifes Tak Sinkron
Dari 80 orang itu 4 di antaranya adalah perempuan yang masih remaja. Bahkan, keempatnya adalah pelajar salah satu SMA di Situbondo. Mereka berasal dari Kecamatan Mangaran dan Kapongan berinisial D (17), M (16), A (17) dan T (17).
Kapolres Situbondo AKB Sugandi menegaskan, 80 orang anggota PSHT Situbondo itu ditangkap di rumahnya masing-masing. Hingga kini, mereka masih diamankan di Mapolres Situbondo.
“Ini dilakukan sebagai upaya untuk memudahkan proses penyidikan. Namun, sebagian dari mereka statusnya sebagai saksi,” ujar Sugandi, Rabu (12/8/2020).
Baca juga: Perluasan Areal Tebu Dimulai, SGN Perkuat Produksi Gula di Indonesia Timur
[irp]
Sugandi menambahkan, penyelidikan petugas dari 80 saksi yang diamankan dan sejumlah keterangan lain mengarah pada 10 orang yang statusnya berpotensi menjadi tersangka
Baca juga: Sah! P-APBD Sumenep 2026 Tembus Rp2,61 Triliun, Pemkab Pacu Pembangunan di Sisa Tahun
“Sebanyak 80 anggota PSHT yang ditangkap masih diperiksa secara intensif, 10 orang diantaranya berpotensi menjadi tersangka,” pungkasnya. (bro)
Editor : Redaksi