PASURUAN – Heri Santoso (31), warga Jalan Tambak Mayor 2a Kelurahan/Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya akhirnya mendekam di sel tahanan Polres Pasuruan Kota. Itu setelah tersangka spesialis pencurian CPU dan monitor excavator tersebut diringkus tim Resmob Suropati Polres setempat.
Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Slamet Santoso menjelaskan, tersangka sudah melakukan operasi di tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP). Antara lain di lokasi proyek pekerjaan pipanisasi SPAM Umbulan tahap 2 tepatnya di Dusun Janti, Desa Dompo, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan.
Baca juga: Dua Hari Operasi, Satresnarkoba Pasuruan Tangkap 4 Bandar Sabu
Lalu, di Jalan KH. Ahmad Dahlan Kelurahan Pohjentrek dan Jalan Urip Sumoharjo Kelurahan Kebonagung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan. Pada tanggal 24 Januari kemarin, tersangka kembali melancarkan aksinya di Batching Plan Rest Area Jalan Tol Pasuruan-Surabaya Desa Sungi Kulon, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan.
Baca juga: Sabu 1,3 Kg hingga Sajam Dimusnahkan Kejari Bangil, Pasuruan Masih Darurat Narkoba
“Untuk barang yang dicuri oleh tersangka di setiap TKP adalah CPU dan monitor pada excavator,” ujar Kasatreskim Polres Pasuruan Kota kepada awak media.
Dijelaskannya, modus tersangka untuk melancarkan aksinya dengan cara merusak pintu excavator. Setelah berhasil masuk ke dalam excavator, tersangka merusak dengan menggunakan gunting dan mengambil CPU serta monitor tersebut.
Baca juga: Polda Jatim Ungkap Sindikat Curanmor di Pasuruan Dibongkar, Tiga Tersangka Diamankan
Barang bukti (BB) yang diamankan berupa 1 unit mobil, uang hasil penjualan barang curian senilai Rp 750 ribu, gunting pemotong kabel, Gerinda dan senjata tajam jenis samurai. Kini tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (mz/hen)
Editor : Redaksi