KLIKJATIM.Com | Surabaya--Bandar sabu di Surabaya terpaksa harus ditembak mati polisi. Bandar sabu yang usianya masih 25 tahun ini memiliki gudang penyimpanan sabu di Porong, Sidoarjo.
Bandar sabu itu berinisial VA warga Wonokromo, Surabaya. Dia berusaha melawan polisi dengan mengeluarkan pistol dari tasnya saat diminta menununjukkan gudang penyimpanan, Minggu (9/8/2020) malam.
Baca juga: Sengkarut Kebakaran KM Mutiara Sentosa II: Polisi Temukan Data Manifes Tak Sinkron
[irp]
"Pelaku menunjukkan tas (mengeluarkan senjata), Karena ia (pelaku) membahayakan petugas, maka kami lakukan tindakan tegas," kata Kasatrenarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian.
Memo mengatakan penangkapan pelaku merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya. Dari pengembangan tersebut mengarah ke pemilik gudang penyimpanan narkoba.
Baca juga: Perluasan Areal Tebu Dimulai, SGN Perkuat Produksi Gula di Indonesia Timur
"Kita kembangkan dan memang benar. Pengembangan itu mengarah ke safe house terhadap pelaku yang menyimpan barang. Kemudian dia menunjukkan satu tempat di Porong," kata Memo kepada wartawan di kamar mayat, RSU dr Soetomo, Senin (10/9/2020).
[irp]
Baca juga: Sah! P-APBD Sumenep 2026 Tembus Rp2,61 Triliun, Pemkab Pacu Pembangunan di Sisa Tahun
Saat ditanya identitas pelaku secara detail, Memo hanya menyebutkan inisial pelaku. Memo juga menyebutkan pelaku menyimpan sabu di sejumlah gudang, tak hanya yang ada di Porong saja.
"Laki-laki, sebagai bandar, sekalian sebagai gudang, berinisial V (25). Barang bukti semuanya akan dirilis nanti oleh Bapak Kapolrestabes. Yang jelas kilogram," tandas Memo. (hen)
Editor : Redaksi