KLIKJATIM.Com | Bojonegoro - Kapolres Bojonegoro, AKBP M. Budi Hendrawan mengajak seluruh masyarakat untuk mematuhi anjuran pemerintah dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di daerah setempat. Khususnya dalam momen Idul Adha tahun 1441 Hijriah.
[irp]
Baca juga: Sinkronisasi Pusat: Khofifah Pastikan WFH ASN Pemprov Jatim Berlanjut, Jadwal Geser ke Hari Jumat
Apalagi diakui bahwa kasus penyebaran covid di Bojonegoro tergolong tinggi. Bahkan per 29 Juli 2020, jumlah pasien covid yang terkonfirmasi di wilayah setempat ada 26 orang dirawat dan sebanyak 12 orang dinyatakan suspect.
"Mari kita patuhi aturan pemerintah dan protokol kesehatan demi kebaikan bersama. Kami tidak ingin perayaan Idul Adha menjadi klaster baru Covid-19,” tegas AKBP M. Budi di sela-sela kegiatan Kampung Tangguh Semeru di Desa Ledok Wetan, Kamis (30/7/2020).
Baca juga: Perkuat Pendidikan Vokasi, MPM Honda Jatim Kini Miliki 17 TUK Astra Honda Berstandar Industri
[irp]
Perlu diketahui, pemerintah sudah mengeluarkan aturan dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan di momen Idul Adha kali ini. Mengacu berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur Nomor 451/10475/012.1/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Idul Adha 1441 H/2020 M pada situasi pandemi Covid-19, telah diatur empat kegiatan yang perlu diperhatikan.
Baca juga: Perkuat Semangat Kebersamaan Iduladha, MPM Honda Jatim Salurkan Puluhan Hewan Kurban
Antara lain larangan takbir keliling, penyelenggaraan salat Idul Adha, penyembelihan hewan kurban, serta tata cara pendistribusian daging hewan kurban. "Pada saat malam Idul Adha nanti, kami imbau untuk seluruh masyarakat tidak perlu takbir keliling. Cukup takbir di masjid, mushala dan salat Idul Adha di Masjid dengan mematuhi protokol kesehatan," tandasnya. (nul)
Editor : M Nur Afifullah