Kasus Covid Bojonegoro Tergolong Tinggi, Kapolres Ajak Masyarakat Patuhi SE Gubernur

klikjatim.com
Kapolres Bojonegoro, AKBP M. Budi Hendrawan saat memberikan sambutan. (Afifullah/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Bojonegoro - Kapolres Bojonegoro, AKBP M. Budi Hendrawan mengajak seluruh masyarakat untuk mematuhi anjuran pemerintah dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di daerah setempat. Khususnya dalam momen Idul Adha tahun 1441 Hijriah.

[irp]

Baca juga: Gubernur Khofifah Sampaikan Nota Penjelasan Dua Raperda Strategis di DPRD Jatim

Apalagi diakui bahwa kasus penyebaran covid di Bojonegoro tergolong tinggi. Bahkan per 29 Juli 2020, jumlah pasien covid yang terkonfirmasi di wilayah setempat ada 26 orang dirawat dan sebanyak 12 orang dinyatakan suspect.

"Mari kita patuhi aturan pemerintah dan protokol kesehatan demi kebaikan bersama. Kami tidak ingin perayaan Idul Adha menjadi klaster baru Covid-19,” tegas AKBP M. Budi di sela-sela kegiatan Kampung Tangguh Semeru di Desa Ledok Wetan, Kamis (30/7/2020).

Baca juga: Polres Bojonegoro Beri Pemahaman Pelajar Melek Teknologi Digital

[irp]

Perlu diketahui, pemerintah sudah mengeluarkan aturan dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan di momen Idul Adha kali ini. Mengacu berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur Nomor 451/10475/012.1/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Idul Adha 1441 H/2020 M pada situasi pandemi Covid-19, telah diatur empat kegiatan yang perlu diperhatikan.

Baca juga: Tingkatkan Kesadaran Safety Riding dan Bangkitkan Semangat Pelajar, MPM Honda Jatim Gelar School Roadshow

Antara lain larangan takbir keliling, penyelenggaraan salat Idul Adha, penyembelihan hewan kurban, serta tata cara pendistribusian daging hewan kurban. "Pada saat malam Idul Adha nanti, kami imbau untuk seluruh masyarakat tidak perlu takbir keliling. Cukup takbir di masjid, mushala dan salat Idul Adha di Masjid dengan mematuhi protokol kesehatan," tandasnya. (nul)

Editor : M Nur Afifullah

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru