KLIKJATIM.Com | Tuban - Sebuah bangunan di Jl Basuki Rachmad Kota Tuban disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tuban. Penyegelan dilakukan karena pembangunan gedung yang rencananya akan diperuntukkan untuk pertokoan tersebut belum mengantongi Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
[irp]
Baca juga: Gubernur Khofifah Dampingi Wapres Gibran Tinjau Pasar Gelondong Gede Tuban
Kasatpol PP Tuban, Hery Muharwanto menjelaskan, bangunan yang disegel tersebut karena pemiliknya tidak bisa menunjukkan IMB. Padahal izin ini merupakan pondasi bangunan. Terlebih gedung yang dibangun tersebut berlima lantai. Jika tidak ada IMB, maka akan sangat berisiko.
"Gedung lima lantai itu diketahui milik PT Damai Sejahtera Abadi yang akan diperuntukkan untuk pertokoan. Namun, pemiliknya belum mengurus izin dan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 mengenai pembangunan gedung dan Perda Nomor 16 Tahun 2015 mengenai perizinan. Untuk sementara gedung ini kami segel, sampai izin IMB diterbitkan," kata Kasatpol PP Tuban, Hery Muharwanto.
Baca juga: Tiga Aparat Desa Kedungsoko Ditahan Kejari Tuban
Ditegaskan, pihaknya akan tegas membawa permasalahan itu ke ranah hukum, jika pengelola masih mencoba meneruskan aktivitasnya setelah dilakukan penyegelan. "Kalau masih ada kegiatan atau pembongkaran segel, akan kami tindak tegas," ujar kasatpol.
[irp]
Baca juga: Supir Truk Buah di Tuban Ditangkap, Kedapatan Edarkan 11,89 Gram Sabu
Tertpisah, Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja Tuban, Judhi Tresna menjelaskan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi masyarakat sebelum melakukan pembangunan. Pertama, Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalali), dokumen lingkungan, IMB, dan izin usaha.
"Adapun untuk PT Damai Sejahtera Abadi ini sudah melakukan tahapan perizinan Andalali dan dokumen lingkungan, namun belum melakukan perizinan IMB," pungkas Judhi Tresna. (hen)
Editor : M Nur Afifullah