KLIKJATIM.Com | Gresik - Untuk menanganai jenazah pasien Covid-19, Polres Gresik bersama Kodim 0817 dan Dinas Kesehatan menggelar pelatihan pemulasaran jenazah. Kegiatan yang dilakukan di Aula Mapolres Gresik tersebut diikuti 45 orang.
[irp]
Baca juga: Kolaborasi BRI dan Polres Gresik Perkuat Akses SIM bagi Penyandang Disabilitas
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto menjelaskan, peserta pelatihan terdiri dari 17 anggota Bhabinsa Kodim 0817, 14 anggota Sabhara Polres Gresik, 5 orang dari Dinas Kesehatan Gresik serta 7 anggota Dokkes Polres Gresik.
Dijelaskan, Pelatihan ini juga dimungkinkan untuk membentuk Tim gabungan dalam rangka mengantisipasi permasalahan membawa pulang jenazah pasien positif Corona (covid-19) tanpa melalui prosedur protokoler kesehatan. "Kegiatan gabungan pemulasaraan jenazah covid-19 ini sebagai pelaksana dan mendapatkan materi dari dinas kesehatan Kabupaten Gresik," kata AKBP Arief Fitrianto.
Sementara itu Kasubag Humas Polres Gresik AKP Bambang menjelaskan, materi yang diberikan mulai dari cara penanganan pertama jenazah sampai dengan jenazah di kuburkan. "Meskipun status jenazah masih belum diketahui positif atau negatif covid namun tetap dilaksanakan pemakaman sesuai dengan protokoler covid-19," terang dia.
Baca juga: Pererat Sinergi Ulama–Umara, Kapolres Gresik Silaturahmi ke MUI
[irp]
Hal ini, kata AKP Bambang, dilakukan mengantisipasi adanya kemungkinan penularan apabila di kemudian hari diketahui jenazah benar-benar confirm covid-19. Dalam penanganan pemakaman jenazah, petugas harus menggunakan APD lengkap mulai dari face Shield, kaca mata, sarung tangan lateks dan ditambah sarung tangan luar, sepatu boot.
Baca juga: Dosen FISH UNESA Bersama PPI Taiwan Dorong Penguatan Identitas Budaya Diaspora Indonesia
"Apron yang digunakan oleh petugas merupakan berbahan serat mikro untuk mencegah masuknya virus covid-19," sebut Kasubag Humas Polres Gresik.
Ditambahkan, pemateri berasal dari Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik dan rumah sakit. Pemateri menegaskan apabila jenazah sudah di Sterilkan di rumah sakit maka tidak boleh dibuka dari peti sterilisasi sampai dikuburkan. (hen)
Editor : Redaksi