Lemot Tangani Kasus Perselingkuhan, Tiga Dinas Dilaporkan ke Dewan

klikjatim.com
Anang Suhari menunjukkan bukti laporan ke DPRD Kabupaten Pasuruan. (Didik Nurhadi/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Pasuruan – Laporan Anang Suhari kepada tiga dinas atau organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Pasuruan, terkait kasus dugaan perselingkuhan istrinya dengan seorang perawat belum ada perkembangan signifikan sampai sekarang. Tak heran, dia pun menilai kinerja para perangkat daerah tersebut lemot dalam menyelesaikan kasus perselingkuhan istrinya.

Dan Anang terpaksa harus menempuh jalan lain dengan melaporkan ketiga dinas di lingkungan Pemkab Pasuruan kepada DPRD setempat, Jumat (10/7/2020). Yaitu Dinas Kesehatan, BKPPD dan Inspektorat.

Baca juga: Pengedar Sabu Dicokok Polres Pasuruan saat Sembunyikan BB di Gorden Rumah

[irp]

"Sudah setahun saya melaporkan kasus ini. Namun belum ada perkembangan," kata Anang yang merupakan dokter gigi asal Sidoarjo itu.

Terbukti sampai saat ini pria idaman lain (PIL) berinisial A yang diduga merupakan selingkuhan istrinya belum juga disanksi tegas. Hanya diberi sanksi ringan berupa pemindahan tempat tugas sebagai perawat di RSUD Grati.

Baca juga: Ismail Marzuki Kembali Pimpin DPC PKB Kota Pasuruan

Padahal, laki-laki tersebut sebagai biang perusak rumah tangga orang. Anang mengaku sangat kecewa dengan kinerja dinas-dinas yang dilaporinya itu. "Harus diberhentikan dengan tidak hormat (pecat, red). Apalagi dia (PIL,red) hanya sebagai pegawai honorer, tapi kenapa kok dinas kesehatan masih saja mempertahankannya," ujar Anang heran.

[irp]

"Apapun perbuatan istri saya, dia tetap sebagai ibu dari anak-anak saya. Dan saya menerima dengan lapang dada kalau pun istri saya dipecat sebagai ASN," lanjutnya.

Baca juga: Apresiasi Loyalitas, MPM Honda Jatim Siapkan 6 Unit Honda PCX160 Khusus untuk Konsumen Banyuwangi

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Pasuruan, Ani Latifah menegaskan, sudah memanggil kedua belah pihak yang diduga terlibat dalam skandal perselingkuhan. Adapun mengenai perpanjang kontrak kerja PIL yang berstatus honorer masih ditangani Inspektorat dan BKPPD.

"Jadi kami menunggu hasil proses tersebut. Kalau pun sanksi dipecat otomatis Dinas Kesehatan tidak memperpanjang kontrak kerjanya," pungkasnya. (nul)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru