KLIKJATIM.Com | Blitar - Sebanyak sembilan pengedar dan kurir narkoba berbagai jenis diamankan Satuan Reserse Narkoba. Mereka diringkus dalam beberapa penangkapan selama dua pekan sebagai bagian dari operasi pemberantasan narkoba.
[irp]
Baca juga: Maling Bobol Rumah Pensiunan PNS di Blitar, Perhiasan Emas Digasak Pelaku
"Sembilan tersangka ini merupakan pengedar narkoba jenis sabu-sabu, dobel L, dan ekstasi. Dari sembilan tersangka ini, ada yang jaringan Lapas Porong dan Malang," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M Sinambela.
Dikatakan, kesembilan tersangka tersebut di antaranya enam pengedar sabu-sabu, satu kasus ekstasi dan dobel L. Mereka masing-masing AAM (36) warga Ponggok, YL (26) warga Udanawu, SB (30) Sukorjo Kota Blitar, EW (32) warga Kediri, MH (23) Udanawu, Kabupaten Blitar, ES(49) warga Kepanjenkidul Kota Blitar, EP (34) Kepanjenkidul Kota Blitar, MMA(39) Warga Malang, dan HS (36) warga Kepanjenkidul Kota Blitar.
“Dari mereka, petugas mengamankan 9 poket sabu-sabu dengan berat 20 gram, 342 butir pil dobel L, dan dua butir pil ekstasi, “Ujarnya.
Baca juga: Bahaya, Pria Ini Curi 108 Baut Penambat Rel KA di Blitar
Seluruh tersangka saat ini sudah dijebloskan ke sel tahanan Polres setempat guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. “Para tersangka terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 10 tahun penjara,” pungkasnya. (mkr)
Editor : Redaksi