KLIKJATIM.Com | Bojonegoro--Satreskrim Polres Bojonegoro berhasil membekuk satu pencuri kabel PT Telkom di Padangan, Bojonegoro. Sementara dua pelaku lainnya masih jadi buron.
Satu pelaku yang berhasil dibekuk yakni Asep Saepudin (30) asal Sukalangu, Kecamatan Seketi, Kabupaten Pandegelang, Jawa Barat. Dua orang DPO atas nama Mariyanto (43) dan Gomek (40).
Baca juga: Sengkarut Kebakaran KM Mutiara Sentosa II: Polisi Temukan Data Manifes Tak Sinkron
[irp]
Penangkapan pelaku bermula dari laporan warga yang melihat kabel PT Telkom di sepanjang Jalan Padangan keleleran di tepi jalan, Jumat (13/6/2020) lalu. Warga mencurigai kabel itu bekas dari aksi pencurian.
Mendapatkan laporan polisi langsung bergerak cepat hingga berhasil menangkap seorang pelaku. "Pelaku beraksi tiga orang dengan peran masing-masing," kata Kapolres Bojonegoro AKBP Budi Hendrawan didampingi Kasat reskrim AKP Iwan Hari Poerwanto.
Baca juga: Perluasan Areal Tebu Dimulai, SGN Perkuat Produksi Gula di Indonesia Timur
Saat beraksi, kata Kapolres, pelaku Asep bertugas menggulung kabel. Kemudian pelaku Mariyanto kebagian peran sebagai pemotongan kabel. Usai kabel dipotong, Golek sudah siap di mobil membawa barang curian.
[irp]
"Kabel yang berhasil dicuri sepanjang 150 meter. Kemudian dijual para pelaku senilai Rp 6 juta," katanya.
Baca juga: Sah! P-APBD Sumenep 2026 Tembus Rp2,61 Triliun, Pemkab Pacu Pembangunan di Sisa Tahun
Kini tersangka telah mendekam di sel tahanan Polres Bojongoro. Di antara barang bukti yang diamankan 1 buah gunting, 1 buah palu, 1 buah karung berisikan sisa kupasan kabel, 1 buah tang, dan 2 buah pisau. “Tersangka ini dijerat pasal 363 KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana) tentang pencurian dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara,” tegas AKBP Budi. (mkr)
Editor : M Nur Afifullah