Pencuri Kabel Telkom di Bojonegoro Dibekuk, Dua Pelaku Masih Buron

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Bojonegoro--Satreskrim Polres Bojonegoro berhasil membekuk satu pencuri kabel PT Telkom di Padangan, Bojonegoro. Sementara dua pelaku lainnya masih jadi buron.

Satu pelaku yang berhasil dibekuk yakni Asep Saepudin (30) asal Sukalangu, Kecamatan Seketi, Kabupaten Pandegelang, Jawa Barat. Dua orang DPO atas nama Mariyanto (43) dan Gomek (40).

Baca juga: Sinergi Pemkab dan BUMD, Bojonegoro Borong Piala Regional Economic Award 2026

[irp]

Penangkapan pelaku bermula dari laporan warga yang melihat kabel PT Telkom di sepanjang Jalan Padangan keleleran di tepi jalan, Jumat (13/6/2020) lalu. Warga mencurigai kabel itu bekas dari aksi pencurian.

Mendapatkan laporan polisi langsung bergerak cepat hingga berhasil menangkap seorang pelaku. "Pelaku beraksi tiga orang dengan peran masing-masing," kata Kapolres Bojonegoro AKBP Budi Hendrawan didampingi Kasat reskrim AKP Iwan Hari Poerwanto.

Baca juga: Buka LKMM-TM Universitas Muhammadiyah, Pak Yes Beberkan Posisi Lamongan di Era Polycrisis

Saat beraksi, kata Kapolres, pelaku Asep bertugas menggulung kabel. Kemudian pelaku Mariyanto kebagian peran sebagai pemotongan kabel. Usai kabel dipotong, Golek sudah siap di mobil membawa barang curian.

[irp]

"Kabel yang berhasil dicuri sepanjang 150 meter. Kemudian dijual para pelaku senilai Rp 6 juta," katanya.

Baca juga: Padukan G7KAIH dan Program Gayatri, Arumi Bachsin Genjot Karakter Serta Gizi Ribuan Anak Bojonegoro

Kini tersangka telah mendekam di sel tahanan Polres Bojongoro. Di antara barang bukti yang diamankan 1 buah gunting, 1 buah palu, 1 buah karung berisikan sisa kupasan kabel, 1 buah tang, dan 2 buah pisau. “Tersangka ini dijerat pasal 363 KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana) tentang pencurian dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara,” tegas AKBP Budi. (mkr)

Editor : M Nur Afifullah

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru