Pandemi Covid-19, Perceraian di Gresik Turun

Reporter : Abdul Aziz Qomar
Ruang loket pendaftaran di Pengadilan Agama Gresik kini sepi dari permohonan perceraian.

KLIKJATIM.Com | Gresik - Selama pandemi Covid-19 mewabah, jumlah pemohon perceraian di Kabupaten Gresik menurun. Pengadilan Agama (PA) Gresik, mencatat sejak April lalu hingga saat ini jumlah berceraian mengalami penurunan dibandingkan periode yang sama 2019.

[irp]

Baca juga: Balon Udara yang Diduga Bermuatan Petasan Meledak di Atap Rumah Warga Gresik, Dua Orang Terluka Ringan

Sofyan Zefri Kepala Bagian Humas PA Kabupaten Gresik mengatakan, jumlah perceraian di Kabupaten Gresik pada Maret lalu masih tercatat sebanyak 192 kasus. Namun, pada April mulai mengalami penurunan menjadi 110 kasus dan Mei 89 kasus.

"Angka ini turun dibandingkan kasus pada tahun 2019. Tahun lalu, tiap bulan kami memutus cerai sebanyak 176 kasus,” kata Sofyan.

Baca juga: SiLPA APBD Gresik 2025 Tembus Rp452 Miliar, Lebih Besar dari Belanja Modal

Dijelaskan, turunnya angka perceraian ini menjadi kabar baik. Sebab dengan kondisi ini, dia optimis bahwa angka perceraian akan bisa terus ditekan. "Tentunya dengan melibatkan seluruh stakeholer, baik dari lingkup keluarga, masyarakat dan pemerintah,” ujarnya.

[irp]

Baca juga: Tinggalkan Kunci di Dashboard Saat Tidur, Motor Pekerja Car Wash di Gresik Raib Digondol Rekan Sendiri

Dikatakan, Pengadilan Agama sudah berupaya agar bisa dijadikan sebagai langkah terakhir bagi penyelesaian masalah perceraian. Misalnya, dengan menyediakan layanan konsultasi gratis, inovasi pelayanan daring yang bisa diakses melalui internet.

"Harapannya masyarakat bisa memeroleh pemahaman penyelesaian masalah dengan mudah sehingga tidak perlu persalahannya diselesaikan dengan cara persidangan dan cerai," terang dia. (hen)

Editor : Abdul Aziz Qomar

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru