KLIKJATIM.Com | Gresik – Bapak dan anak asal Desa Bakalan, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo ini memang kompak. Tapi sayangnya, kekompakan mereka ini tidak patut dicontoh karena merupakan pelanggaran hukum sebagai pengedar uang palsu (upal). Keduanya adalah Arif Arynda Sukarno (25), dan Eko Sukarno (50).
"Tersangka sudah kami tahan. Kami masih melakukan pemeriksaan, barang buktinya juga sudah kami amankan dengan jumlah banyak," ujar Kapolsek Driyorejo, Kompol Wavek Arifin, Jumat (12/6/2020).
Baca juga: Satlantas Polres Gresik dan Taruna Akpol Bagikan Sembako untuk Warga dan Anak Panti Asuhan
[irp]
Diceritakan, kedua tersangka berhasil diamankan secara terpisah. Kasus ini bermula dari laporan salah seorang warga bernama Evi Agus Setyoningsih (43), warga Desa Cangkir, Kecamatan Driyorejo, Gresik. Ketika itu tersangka Arif membeli rokok di warung Evi, menggunakan uang pecahan Rp 100 ribu yang diduga merupakan upal.
Tidak lama kemudian polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka Arif yang sedang membeli gado-gado di Desa Krikilan, Driyorejo. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi juga menemukan uang Rp 1 juta dengan pecahan Rp 100 ribu dari tangan tersangka.
Baca juga: Isi Saldo Digital Rp400 Ribu dengan Uang Palsu, Remaja 17 Tahun Diciduk Polisi
[irp]
Setelah didalami, polisi ternyata dapat menemukan upal lagi dari tangan tersangka yang tersimpan dalam 2 amplop. Masing-masing jumlahnya Rp 10 juta dan Rp 8 juta dengan pecahan Rp 100 ribu.
Baca juga: Pelaku Berpistol Gagal Curi Motor di PPS Gresik, Sempat Lepaskan Tembakan Saat Kabur
Lalu, keterangan tersangka Arif menyebutkan bahwa upal tersebut didapatkan dari ayah kandungnya, Eko Sukarno. Sehingga anggota Unit Reskrim Polsek Driyorejo bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap Eko Sukarno di rumah kosnya di Desa Bringinbendo, Kecamatan Taman, Sidoarjo. Barang bukti yang diamankan senilai Rp 13 juta dengan pecahan Rp 100 ribu, serta dua handphone.
“Keduanya berhasil diamankan pada hari Rabu (10/6/2020),” pungkasnya. (nul)
Editor : Redaksi