Tipu Belasan Korban Lewat Arisan WhatsApp, Perempuan Asal Lamongan Ditangkap di Batam

Reporter : Rozy
pelaku berinisial HCA, warga Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan

KLIKJATIM.Com | Lamongan - Polres Lamongan mengungkap dugaan penipuan berkedok arisan online yang menyebabkan belasan korban mengalami kerugian hingga Rp132 juta. Seorang perempuan berinisial HCA, warga Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan, ditangkap polisi di tempat persembunyiannya di Kota Batam, Kepulauan Riau.

Kasus tersebut bermula pada Mei 2026, ketika HCA menawarkan arisan melalui status WhatsApp. Untuk meyakinkan calon peserta, tersangka mengunggah sejumlah testimoni yang memperlihatkan seolah-olah arisan yang ditawarkan telah berhasil memberikan keuntungan kepada para pesertanya.

Baca juga: Kukuhkan Pengurus KORPRI Lamongan 2026–2031, Pak Yes Dorong Solidaritas ASN dan Transformasi Pelayanan Publik

Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid menjelaskan, tersangka menawarkan arisan dengan nominal setoran bervariasi, mulai Rp700 ribu hingga Rp3,5 juta. Calon peserta dijanjikan keuntungan berlipat sesuai jadwal atau urutan pencairan yang ditawarkan.

Salah satu korban berinisial AZL, warga Kecamatan Sugio, tertarik mengikuti penawaran tersebut dan kemudian mentransfer sejumlah uang ke rekening milik tersangka.

Namun, setelah pembayaran dilakukan, korban tidak kunjung menerima pencairan dana sebagaimana yang dijanjikan. Korban kemudian mendatangi rumah tersangka di Kecamatan Kembangbahu, tetapi HCA sudah tidak berada di tempat.

Baca juga: Beralih dari Cara Konvensional, Petani dan Petambak di Lamongan Mulai Manfaatkan Teknologi AIoT

Merasa tertipu, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lamongan. Menindaklanjuti laporan itu, Tim URC Satreskrim melakukan penyelidikan hingga berhasil melacak keberadaan tersangka di Batam.

" Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Lamongan dan akan dilakukan penyidikan lebih lanjut," tutur Hamzaid.

Dari hasil pengembangan perkara, polisi menemukan sekitar 16 korban lainnya yang diduga mengalami penipuan dengan modus serupa. Total kerugian materiil seluruh korban mencapai Rp132.033.000.

Baca juga: Warga Bluluk Lamongan Temukan Granat dan 41 Butir Amunisi di Kebun Jati

Hamzaid mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran arisan maupun investasi melalui media sosial, terutama jika menjanjikan keuntungan berlipat dalam waktu singkat.

Masyarakat juga diminta memastikan legalitas dan kredibilitas penyelenggara sebelum mengirimkan uang. Testimoni keberhasilan peserta maupun janji pencairan keuntungan tidak seharusnya langsung dijadikan jaminan keamanan sebuah investasi atau arisan.

Editor : Fatih

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru