Bejat! Marbot Musala di Banyuwangi Cabuli Siswi SMA hingga Hamil

Reporter : Apriliana Devitasari
Ilustrasi pencabulan terhadap anak bawah umur

KLIKJATIM.Com | Banyuwangi – Seorang marbot musala berinisial B (63) di Kecamatan Genteng, Banyuwangi, ditangkap polisi usai mencabuli seorang siswi SMA hingga hamil. Korban yang masih di bawah umur tersebut diketahui telah disetubuhi sebanyak lima kali di kamar mandi musala tempat pelaku bekerja.

Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Lanang Teguh Pambudi, mengonfirmasi bahwa pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini pertama kali terungkap setelah orang tua korban merasa curiga dengan perubahan fisik pada tubuh anaknya.

Baca juga: 12 Anggota DPRD Banyuwangi Mangkir Tes Urine, Bakal Jalani Pemeriksaan Susulan

"Setelah dites menggunakan test pack dan hasilnya positif, orang tua korban langsung menginterogasi anaknya. Dari sana terungkap bahwa pelaku adalah tersangka B," ujar Lanang, Selasa (13/10/2026).

Baca juga: Ketapang Banyuwangi Macet, Pertamina Patra Niaga Siapkan Langkah Alternatif Amankan Pasokan BBM ke Jember

Tak terima atas perbuatan pelaku, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banyuwangi. Polisi bergerak cepat menangkap tersangka dan membawanya ke Mapolresta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil penyidikan, tindakan bejat tersebut dilakukan berulang kali di lokasi yang sama. "Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku melakukan perbuatannya sebanyak lima kali di kamar mandi musala di wilayah Genteng," jelas Lanang.

Baca juga: Kemacetan Jalur Pelabuhan Ketapang Makin Parah, Antrean Mengular Sejauh 12 Kilometer

Diketahui, tersangka sebenarnya sudah berkeluarga. Namun, ia telah lama berpisah ranjang dengan istrinya yang saat ini tengah bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri.

Editor : Ratno

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru