KLIKJATIM.Com | Surabaya - Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap seorang pria berinisial YA, warga Sawunggaling, Wonokromo, yang diduga terlibat dalam 36 aksi pencurian di sejumlah lokasi di Surabaya.
YA ditangkap polisi pada 22 September 2026. Penangkapan tersebut bermula dari tiga laporan polisi yang diterima sejumlah polsek dan kemudian dikembangkan melalui penyelidikan.
Baca juga: Anggota DPRD di Jatim Pesta Narkoba Hotel, Polisi Temukan Sabu dan Ekstasi
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto mengatakan petugas akhirnya menemukan keberadaan YA di kawasan Makam Rangkah, Kenjeran.
Saat hendak diamankan, tersangka disebut sempat berusaha melarikan diri. Polisi kemudian memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki tersangka.
"Karena melawan dan berusaha melarikan diri pada saat ditangkap, pelaku diberikan tindakan tegas dan terukur kemudian dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut," kata Hadi.
Dalam menjalankan aksinya, YA diduga tidak bekerja seorang diri. Polisi masih memburu tiga orang lain yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO), masing-masing berinisial B, F, dan I.
YA bersama B dan F disebut berperan mengambil sepeda motor dengan cara merusak rumah kunci menggunakan kunci T. Sementara I diduga berperan sebagai joki yang membawa kendaraan hasil curian untuk kemudian dijual kepada penadah.
Baca juga: Kawanan Curanmor 11 TKP Dibekuk Jatanras Polda Jatim
Salah satu aksi yang diungkap polisi terjadi di Jalan Karang Menjangan Gang I, Surabaya. Berdasarkan rekaman CCTV, YA diduga mengambil sebuah sepeda motor dengan merusak kunci pengaman ganda atau gembok pada piringan cakram rem depan.
Saat kejadian, sepeda motor tersebut diketahui tidak dalam kondisi terkunci setang dan diparkir di lorong gang di depan rumah tanpa pagar.
"Di Jalan Karang Menjangan Gg I Surabaya pelaku terekam CCTV mengambil satu unit sepeda motor milik korban dengan cara merusak kunci pengaman ganda/gembok pada piringan cakram rem depan," ujar Hadi.
Baca juga: Tilang Manual Kembali ke Jalanan Surabaya, Polisi Soroti Pelanggaran Ini
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit telepon genggam, beberapa sepeda motor, serta senjata tajam berupa celurit dan pisau.
Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rangkaian aksi pencurian tersebut, termasuk memburu tiga pelaku yang kini berstatus DPO.
Atas perbuatannya, YA dijerat Pasal 477 KUHP tentang dugaan pencurian dengan pemberatan. Tersangka terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Editor : Ratno