KLIKJATIM.Com | Surabaya -Polisi mengamankan delapan orang dalam penggerebekan sebuah kamar hotel di Surabaya, Senin (28/9/2026) dini hari. Tiga di antaranya merupakan anggota DPRD dari Kabupaten Malang, Banyuwangi, dan Situbondo, yang seluruhnya diketahui berasal dari Fraksi Gerindra.
Ketiganya yakni Muhammad Ukasyah Ali Murtadho (UAM), anggota DPRD Kabupaten Malang; Asrila Diska Rimunda, anggota DPRD Banyuwangi sekaligus Bendahara DPC Gerindra Banyuwangi; serta Afif Reza Rimunda, anggota DPRD Situbondo.
Baca juga: Budidaya Kepiting Soka Antarkan PT Terminal Teluk Lamong Raih CSR & PDB Awards 2026
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto membenarkan pengamanan tersebut. Kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penggunaan narkoba oleh seorang karyawan swasta berinisial N di kamar hotel.
Polisi menemukan satu plastik bekas sabu, dua butir ekstasi, alat isap, korek, dan bungkus rokok yang digunakan untuk menyimpan sabu. Dari pemeriksaan urine, tujuh orang positif ekstasi, sedangkan N positif sabu dan ekstasi.
Baca juga: Sah! Pemprov dan DPRD Jatim Setujui Raperda Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
N mengaku mendapatkan narkoba dari seseorang berinisial C yang kini masuk DPO. Polisi menyebut barang bukti yang ditemukan berada di bawah batas sebagaimana diatur dalam SEMA. Kedelapan orang tersebut kemudian diproses melalui mekanisme restorative justice.
Sementara itu, Sekretaris DPD Gerindra Jatim Kharisma Febriansyah mengatakan pihaknya masih menunggu informasi resmi dari kepolisian dan menghormati proses hukum.
Baca juga: Tilang Manual Kembali ke Jalanan Surabaya, Polisi Soroti Pelanggaran Ini
Ia menegaskan partai mengedepankan asas praduga tak bersalah, namun kader yang terbukti bersalah setelah putusan berkekuatan hukum tetap dapat dikenai sanksi hingga pemecatan.
Editor : Ratno