KLIKJATIM.Com | Situbondo - Polres Situbondo berhasil mengungkap penjambretan kalung emas yang terjadi di wilayah Kecamatan Besuki dan mengamankan dua orang pria.
Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Selimat Akmal mengatakan, dua orang pria yang diduga terlibat aksi penjambretan diamankan berdasarkan petunjuk dari rekaman CCTV
Baca juga: Kakek di Situbondo Hajar Istrinya Karena Tolak Pinjam Kambing
"Polisi mengembangkan rekaman CCTV dari empat lokasi kejadian hingga berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam aksi tersebut," ujar AKP Selimat, Sabtu, 26 September 2026.
Kedua tersangka masing-masing berinisial SA (45) dan IF (40). Salah satu tersangka diketahui merupakan residivis kasus penjambretan kalung di beberapa daerah, tidak hanya di Situbondo.
"Pengungkapan berawal dari penyelidikan terhadap sejumlah kasus penjambretan yang terjadi di wilayah Kecamatan Besuki," tegasnya.
Melalui rekaman CCTV, petugas mendapatkan ciri-ciri pelaku. Dari hasil penyelidikan tersebut, ciri-ciri terduga pelaku kemudian disebarkan kepada masyarakat untuk membantu proses pencarian.
AKP Selimat menyebut sejumlah lokasi aksi penjambretan di wilayah Besuki pada tahun 2026 di antaranya, 22 Agustus, 9 September, 17 September, dan 19 September.
"Lokasi kejadian berada di sejumlah ruas jalan di Desa Besuki dan Desa Langkap, Kecamatan Besuki," imbuhnya.
Dalam aksinya, pelaku menyasar perempuan yang mengenakan perhiasan emas. Saat menemukan sasaran dan situasi dianggap memungkinkan, pelaku kemudian merampas kalung yang dikenakan korban dan melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Salah satu kejadian dialami korban saat perjalanan pulang setelah berbelanja dari Pasar Besuki. Saat melintas di kawasan Jalan Jokotole, Desa Besuki, korban tiba-tiba didatangi dua pria yang mengendarai sepeda motor. Salah satu pelaku menarik kalung emas yang dikenakan korban sebelum keduanya melarikan diri.
"Kalung korban yang dijambret itu senilai Rp60 juta," ucapnya.
Pengungkapan dilakukan pada Kamis, 24 September 2026. Terduga pelaku terlihat berada di sebuah warung di kawasan Puncak PLTU Paiton, Kabupaten Probolinggo, sekitar pukul 07:20 Wib.
Terduga pelaku sempat bergerak menuju arah Besuki sebelum kembali mengarah ke Probolinggo. Warga yang mengetahui keberadaannya kemudian melakukan pembuntutan hingga akhirnya kendaraan yang digunakan dapat dihentikan di wilayah Kecamatan Banyuglugur.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Suzuki GSF 150, telepon seluler, helm, pakaian yang diduga digunakan saat beraksi, uang tunai Rp870.500 yang diduga merupakan hasil penjualan emas, serta empat rekaman CCTV.
“Pengungkapan ini masih kami kembangkan. Kami akan mendalami seluruh keterangan tersangka, memeriksa saksi-saksi, serta mencocokkan barang bukti dan rekaman CCTV dengan kejadian di empat TKP,” ujarnya.
Ia mengimbau masyarakat, khususnya pengguna perhiasan, untuk tetap waspada saat berada di jalan dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kriminalitas.
“Apabila masyarakat memiliki informasi terkait tindak kriminalitas atau membutuhkan bantuan kepolisian, segera hubungi Call Center Polri 110. Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam melakukan penanganan dan pengungkapan perkara,” ucap AKP Selimat
Editor : Ratno