KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Keterlibatan dua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam kasus narkotika menjadi perhatian Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tulungagung. Kasus tersebut mendorong penguatan koordinasi antara BNNK, kepolisian, dan instansi terkait untuk memastikan penanganan dilakukan sesuai dengan ketentuan.
Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tulungagung, Wasbeka Abie Yuwono memastikan penanganan kasus narkotika dilakukan secara tepat, baik melalui pendekatan rehabilitasi bagi pengguna maupun proses penegakan hukum terhadap pihak yang terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika.
Baca juga: Kades Kedungwaru Ditahan Polres Tulungagung Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa Rp 332 Juta
BNNK Tulungagung juga terus memperkuat koordinasi dengan kepolisian dan instansi terkait guna mencegah penyalahgunaan serta peredaran narkotika di berbagai lingkungan kerja maupun masyarakat.
Baca juga: Tolak Bayar Bensin, Pemotor Bacok Penjaga Warung Madura di Tulungagung
“Kami akan terus bersinergi dengan instansi terkait dalam menindak tegas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Tulungagung,” katanya.
Keterlibatan dua SPPG dalam kasus tersebut menjadi pengingat pentingnya pengawasan dan edukasi mengenai bahaya narkotika di lingkungan kerja. Penggunaan zat terlarang tidak hanya berdampak terhadap kesehatan individu, tetapi juga berpotensi mengganggu kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
Baca juga: Kasus Penipuan Haji Tahap II, Kejari Tulungagung Tahan Tersangka
Karena itu, pengawasan terhadap lingkungan kerja serta upaya pencegahan dan edukasi dinilai menjadi bagian penting untuk mencegah kasus serupa kembali terjadi, terutama pada sektor yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat.
Editor : Ratno