KLIKJATIM.Com | Jakarta — Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan komitmen Pemprov Jatim dalam menjaga keseimbangan antara ketahanan pangan nasional dan pertumbuhan iklim investasi industrialisasi.
Penegasan tersebut disampaikannya saat menghadiri Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI di Ruang Rapat Komisi II Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa.
Baca juga: Krisis Listrik Sulawesi Bagian Selatan, Dirut PLN Turun Langsung Inspeksi PLTU Jeneponto
Agenda strategis yang dipimpin Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri serta para gubernur se-Indonesia ini membahas evaluasi pengelolaan aset Pemerintah Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah.
Selain itu, forum tersebut juga mengevaluasi peran pemerintah daerah dalam Gugus Tugas Reforma Agraria serta perlindungan Lahan Sawah yang Dilindungi dan pelaksanaan program prioritas Presiden di desa.
Dalam forum tersebut, Gubernur Khofifah memaparkan posisi strategis Jawa Timur sebagai lumbung pangan utama nasional yang sekaligus menjadi provinsi dengan basis industri manufaktur yang sangat kuat.
Ia menegaskan bahwa posisi Lahan Baku Sawah dan capaian usulan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di masing-masing daerah tidak dapat digeneralisasi.
“Posisi lahan baku sawah dan capaian usulan LP2B memang tidak bisa digeneralisasi. Jawa Timur ini lumbung pangan nasional. Investasi untuk industrialisasi tetap harus kita bangun sesuai dengan semua potensi yang ada,” ujar Khofifah.
Berdasarkan data Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Lahan Baku Sawah Jawa Timur pada 2025 mencapai 1.206.474,15 hektare atau sekitar 25,12 persen dari luas wilayah Jawa Timur. Sementara itu, usulan LP2B kabupaten dan kota telah mencapai 1.053.781,72 hektare atau 87,34 persen dari Lahan Baku Sawah.
Capaian ini secara agregat melampaui target minimal 87 persen yang diamanatkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN dengan surplus sebesar 4.148,47 hektare.
“Secara agregat Jawa Timur telah melampaui target 87 persen LP2B sesuai amanat Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN,” kata Khofifah.
Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan komitmen Jawa Timur dalam menjaga keberlanjutan ketahanan pangan. Namun pada saat yang sama, pemerintah daerah harus memastikan kebijakan perlindungan lahan pertanian tetap selaras dengan kebutuhan pembangunan dan industrialisasi.
Industri manufaktur Jawa Timur saat ini telah memberikan kontribusi sekitar 36 persen, lebih tinggi dibandingkan target kontribusi industri manufaktur nasional sebesar 30 persen pada 2045.
“Oleh karena itu, proses kesesuaian antara industrialisasi, terutama industri manufaktur, dan perlindungan lahan pertanian harus terus kita bangun,” jelasnya.
Baca juga: Gempur Rokok Ilegal! Tim Gabungan Lamongan Amankan 9.680 Batang Rokok Tanpa Izin
Gubernur Khofifah juga menyampaikan hasil rapat koordinasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama Menteri ATR dan BPN RI pada 11 September 2026.
Dalam rapat tersebut ditemukan sejumlah persoalan terkait penetapan LP2B, salah satunya adalah adanya ketidaksesuaian antara penetapan LP2B dalam Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten dan kota dengan kondisi faktual di lapangan.
“Masih ditemukan lahan yang sudah masuk LP2B, tetapi faktanya telah beralih fungsi sebelum penetapan. Sebaliknya, terdapat lahan produktif yang belum masuk LP2B karena basis data dan penetapannya belum sepenuhnya akurat,” ungkap Khofifah.
Persoalan lain adalah integrasi LP2B ke dalam RTRW dan Rencana Detail Tata Ruang yang secara hierarkis belum sepenuhnya selaras. Pemprov Jawa Timur pun meminta dukungan pemerintah pusat dan Komisi II DPR RI untuk mempercepat proses integrasi tersebut.
“Provinsi memohon kepada pemerintah pusat, dengan fasilitasi Komisi II DPR RI, agar percepatan proses integrasi ini bisa dibantu. Supaya apa yang kita harapkan, LP2B tetap bisa terjaga dan industrialisasi tetap bisa berjalan dengan proporsi yang ada,” tuturnya.
Di hadapan Komisi II DPR RI, Gubernur Khofifah menyampaikan sejumlah catatan kebijakan kepada Menteri ATR dan BPN untuk memperkuat perlindungan LP2B sekaligus memastikan pembangunan nasional tetap berjalan. Catatan kebijakan tersebut mencakup dorongan keterlibatan Kementerian Pertanian secara lebih aktif dan setara dalam proses penetapan serta pengawasan LP2B.
Baca juga: Dorong Percepatan Bedah Rumah di Jatim, Khofifah Siapkan Desk Khusus dan Perkuat Verifikasi BSPS
Selanjutnya, ia mendorong penyelesaian tumpang tindih lahan sawah dilindungi dengan kawasan hutan melalui koordinasi lintas kementerian, khususnya dengan Kementerian Kehutanan, guna mencegah timbulnya status tidak jelas dan potensi konflik.
Ia juga menekankan perlunya mekanisme yang jelas untuk perizinan pemanfaatan ruang yang telah terlanjur diterbitkan apabila berada di lokasi usulan LP2B, serta penguatan sinergi lintas kementerian dalam pemilihan lokasi proyek prioritas nasional.
Lahan pertanian produktif dalam usulan LP2B juga dapat dioptimalkan untuk mendukung berbagai program penguatan ekonomi dan ketahanan pangan, termasuk melalui Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih dan Sekolah Rakyat dengan tetap memperhatikan kesesuaian peruntukan dan produktivitas lahan.
“Kami sedang mencari format bagaimana 3 juta rumah juga dapat kami maksimalkan, kemudian ketahanan pangan tetap bisa kita maksimalkan, juga memaksimalkan koperasi merah putih dan sekolah rakyat,” katanya.
Khofifah menambahkan perlunya pengaturan bersama mengenai mekanisme insentif, disinsentif, dan sanksi terhadap pelanggaran alih fungsi lahan LP2B di daerah. Ia berharap berbagai usulan tersebut dapat segera mendapatkan tindak lanjut dari pemerintah pusat.
“Ini beberapa hal yang bisa kami sampaikan. Mudah-mudahan kami mendapatkan tindak lanjut yang berkesesuaian. Jawa Timur ingin memastikan ketahanan pangan tetap terjaga, sekaligus industrialisasi dan pembangunan nasional dapat terus bergerak,” pungkasnya.
Editor : Fatih