KLIKJATIM.Com | Surabaya — Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, mendorong percepatan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di 38 kabupaten dan kota se-Jawa Timur.
Langkah tegas ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Transformasi Layanan yang dipimpin oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, di Ruang Hayam Wuruk, Kantor Setda Provinsi Jatim, Jumat (11/9/2026).
Baca juga: 85 Importir GINSI Jatim Dapat Pemahaman Proses Impor di TPS
Desakan percepatan tersebut berdasar pada realisasi usulan LP2B Jawa Timur yang telah menyentuh 87,34 persen per 9 September 2026. Angka ini secara resmi berhasil melampaui target yang ditetapkan pemerintah nasional sebesar 87 persen.
“Capaian kita sudah 87,34%, bahkan sudah melewati target nasional. Tapi jangan berhenti di angka itu. Yang penting sekarang bagaimana usulan ini segera ditetapkan di daerah dan lahan yang sudah ditetapkan benar-benar terlindungi,” tegas Emil.
Kepastian hukum LP2B dinilai sangat krusial untuk mempertahankan posisi Jawa Timur sebagai salah satu lumbung pangan utama Indonesia. Terlebih lagi, tekanan pengalihan fungsi lahan terus meningkat seiring bertambahnya populasi, ekspansi kawasan industri, pembangunan permukiman, hingga pengerjaan proyek strategis nasional.
Dari total luas wilayah Jawa Timur sebesar 4.803.396,43 hektare, Luas Lahan Baku Sawah (LBS) pada 2025 tercatat 1.206.475 hektare atau 25,11 persen. Guna memenuhi target 87 persen, luasan LP2B yang wajib dikunci lewat penetapan daerah mencapai 1.049.633,25 hektare.
Namun, dari 38 kabupaten dan kota di Jatim, tercatat baru 13 daerah yang telah resmi menerbitkan Surat Keputusan (SK) LP2B. Sementara itu, 24 daerah lainnya masih dalam proses penetapan, dan Kota Surabaya tidak menyusun SK LP2B mengingat karakteristik wilayahnya sebagai metropolitan.
"Jadi pekerjaan kita bukan hanya mengejar persentase usulan. Kita perlu memastikan ada kepastian hukum, kepastian lokasi, dan kemudian konsisten dalam mengendalikan alih fungsi lahan," kata Emil.
Proses penetapan LP2B dilaporkan masih menemui kendala di lapangan, khususnya ketidakcocokan data antara LBS, Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), LP2B, dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Dampaknya, masih ditemui lahan yang secara administratif tercatat sawah namun fisik di lapangan telah berubah fungsi, maupun sebaliknya.
Baca juga: Inovasi Sabakarya: Lewat MoU dengan SMKN 1 Jabon, Siswa SMPN 1 Sedati Buat Seragam Batik Sendiri
Oleh karena itu, Emil meminta seluruh instansi terkait segera melakukan penyelarasan data lintas sektor. Penataan ruang LP2B juga harus diintegrasikan secara presisi dengan program prioritas pemerintah pusat, seperti Program 3 Juta Rumah, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dan Sekolah Rakyat.
“Yang kita cari bukan pembangunan berhenti karena ada LP2B. Justru bagaimana pembangunan tetap jalan, kebutuhan perumahan dan industri bisa kita jawab, tetapi lahan pertanian produktif yang menjadi basis pangan juga tetap kita jaga,” terangnya.
Selain sinkronisasi data, penguatan fungsi kontrol di lapangan akan ditopang melalui penerapan skema insentif, disinsentif, pengetatan pemantauan, hingga penegakan sanksi hukum bagi pelanggar alih fungsi lahan.
“Prinsipnya kita harus punya satu data, satu pemahaman, dan satu arah. Kalau itu sudah sama, keputusan pembangunan dan perlindungan lahan pertanian akan jauh lebih konsisten,” pungkas Emil.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid mengapresiasi kinerja Pemprov Jatim yang berhasil melampaui target nasional. Menurutnya, komitmen Jatim memegang peranan vital bagi keberlanjutan pasokan pangan nasional.
“Jawa Timur ini daerah yang sangat penting untuk pangan nasional. Jadi ketika capaian LP2B-nya sudah 87,34%, ini tentu patut kita apresiasi. Tinggal kita dorong bersama supaya yang sudah masuk usulan ini segera dikunci dalam penetapan dan benar-benar dijaga di lapangan,” ujar Nusron.
Ia menegaskan, penguatan perlindungan lahan sawah di daerah turut didukung oleh regulasi pusat melalui Surat Edaran Menteri ATR/Kepala BPN Nomor B/PP.04.03/1314/IX/2025 tertanggal 22 September 2025. Surat edaran tersebut menjadi acuan pembatasan alih fungsi, inventarisasi data, penyusunan tata ruang di daerah, hingga pelaporan secara periodik.
“Intinya kita ingin ada kepastian. Sawah yang memang harus dilindungi, kita lindungi. Tata ruangnya jelas, datanya jelas, pemerintah daerahnya juga jelas menetapkan. Dengan begitu pembangunan tetap bisa berjalan, tetapi ketahanan pangan tidak kita korbankan,” tegas Nusron menutup pembicaraan.
Editor : Fatih