KLIKJATIM.Com | Nganjuk — Satresnarkoba Polres Nganjuk membongkar jaringan peredaran pil koplo jenis double L yang menyasar pengguna di wilayah Kabupaten Nganjuk. Dua pengedar ditangkap dan sebanyak 1.459 butir pil disita sebagai barang bukti.
Kedua tersangka yakni AR (30) dan AB (26), warga Kecamatan Prambon, Nganjuk. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda setelah polisi mengembangkan kasus dari seorang pengguna berinisial DK.
Baca juga: 160 Calon Jemaah Haji Nganjuk Serbu Imigrasi Kediri, Ini Layanan Khusus yang Disiapkan
Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk AKP Hafid Dian Maulidi mengatakan pengungkapan bermula dari penangkapan DK di sebuah rumah di Desa Gondanglegi, Kecamatan Prambon, Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.
“Dari jaringan ini, kami menyita total barang bukti 1.459 butir pil double L,” kata Hafid, Jumat (11/9/2026).
Baca juga: Usai Sidoarjo, Kini 49 Siswa SMAN 3 Nganjuk Keracunan Menu MBG
Dari DK, polisi menyita 105 butir pil double L yang disimpan di saku celana. Dalam pemeriksaan, DK mengaku memperoleh pil tersebut dari AR.
Polisi kemudian menangkap AR di lokasi yang sama. Dari tangan AR, petugas menyita uang yang diduga hasil penjualan pil serta satu telepon seluler.
Pengembangan kasus selanjutnya mengarah kepada AB yang disebut sebagai pemasok AR
Editor : Ratno