KLIKJATIM.Com | Sidoarjo -Polresta Sidoarjo membongkar jaringan peredaran uang palsu lintas provinsi dengan menangkap tiga tersangka dan menyita uang palsu senilai Rp298,52 juta.
Dalam ungkap kasus di Sidoarjo, Selasa, Wakil Kepala Polresta Sidoarjo Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) M. Zainur Rofik mengatakan pengungkapan bermula dari laporan pemilik toko sembako di Desa Tanjungsari, Kecamatan Taman, yang menerima uang diduga palsu.
Baca juga: 50 Anak Inklusif Belajar Kelola Sampah di Kampung Edukasi Sampah Sidoarjo
"Pengungkapan ini bermula dari laporan pemilik toko yang curiga setelah menerima uang yang diduga palsu dari salah satu pelaku yakni MS, 38 tahun, pada Minggu (2/8)," kata Rofik.
Ia menjelaskan, pihak kepolisian berhasil menangkap tiga tersangka yakni MS, , DBS, 33 tahun, dan ES, 42 tahun.
Rofik menyatakan, MS ditangkap warga saat mencoba membelanjakan uang palsu pecahan Rp50.000 untuk membeli kebutuhan sembako, setelah sebelumnya melakukan aksi serupa di toko tersebut menggunakan uang palsu.
Baca juga: Lewat Bimtek BOSP Kinerja 2026, BBPMP Jatim Mendorong Sekolah Bermutu, Literat, dan Digital
Dari pemeriksaan, MS mengaku memperoleh uang palsu dengan memesan secara daring melalui media sosial Facebook kepada DBS dan ES, kemudian barang dikirim menggunakan jasa ekspedisi.
"Motif tersangka MS adalah membeli uang palsu untuk dibelanjakan kembali demi mendapatkan keuntungan, sedangkan DBS dan ES memproduksi berdasarkan pesanan untuk keuntungan finansial," katanya.
Menindaklanjuti keterangan MS, Rofik mengatakan Tim Operasional Polresta Sidoarjo kemudian mengembangkan kasus ke wilayah Karanganyar, Jawa Tengah, dan berhasil menangkap DBS serta ES pada Rabu (5/8) dini hari.
Baca juga: SMP-SMA Al Fattah Sidoarjo Gelar Pengenalan Pramuka, Latih Disiplin hingga Kepedulian Sosial
Ia menambahkan, dari lokasi penangkapan, polisi menyita uang palsu senilai Rp298,52 juta beserta peralatan produksi, seperti mesin pencetak, alat pres, tinta, bahan kertas, dan hologram.
"Ketiga tersangka dijerat Pasal 374 dan Pasal 375 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pemalsuan, penyimpanan, dan pengedaran uang palsu dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun," ujar Rofik.
Editor : Ratno