KLIKJATIM.Com | Situbondo - Polres Situbondo menerapkan mekanisme pinjam pakai terhadap kendaraan hasil tindak pidana pencurian yang telah ditemukan, sehingga korban dapat kembali menggunakan kendaraannya meski proses hukum perkara tersebut masih berjalan.
Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie mengatakan kendaraan yang menjadi barang bukti tetap berstatus sebagai barang sitaan selama proses penyidikan hingga perkara diputus pengadilan.
Baca juga: 15 Menit Bawa Kabur Pikap, Residivis Curanmor Dibekuk Macan Baluran Polres Situbondo
“Selama proses penyidikan sampai dengan pembuktian di persidangan, status kendaraan tetap dalam penyitaan. Kendaraan juga tetap berstatus barang sitaan saat dilimpahkan tahap dua ke Kejaksaan,” kata Bayu di Situbondo, Senin.
Kebijakan tersebut diterapkan setelah Satreskrim Polres Situbondo berhasil mengungkap kasus pencurian satu unit mobil pikap Daihatsu Grand Max milik warga.
Mobil dengan nomor polisi P 8193 EA tersebut sebelumnya dicuri dari halaman rumah korban di Kampung Pandansari, Desa Pasir Putih, Kecamatan Bungatan, Situbondo.
Setelah kendaraan berhasil ditemukan, polisi menyerahkannya kepada pemilik melalui mekanisme pinjam pakai. Menurut Bayu, kebijakan itu diberikan karena kendaraan tersebut masih dibutuhkan korban untuk menunjang aktivitas dan pekerjaannya sehari-hari.
“Kendaraan yang dicuri tentu sangat diperlukan oleh pemiliknya. Oleh karena itu, begitu kendaraan berhasil kami dapatkan, kami memiliki kebijakan untuk segera mengembalikannya kepada pemilik melalui mekanisme pinjam pakai,” ujarnya.
Baca juga: Dua Nelayan Situbondo Akhirnya Ditemukan Usai Dua Hari Hilang
Sebelum kendaraan diserahkan, pemilik diwajibkan menunjukkan dokumen yang membuktikan kepemilikan kendaraan secara sah. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap dokumen tersebut dan mencocokkannya dengan identitas fisik kendaraan.
“Dokumen tersebut kami cek keasliannya dan disinkronkan dengan nomor rangka serta nomor mesin kendaraan. Jika semuanya sesuai, kendaraan bisa kami berikan untuk dipinjam pakai,” jelas Bayu.
Meski telah kembali digunakan pemilik, Bayu menegaskan kendaraan tersebut belum berstatus sebagai barang milik korban secara penuh. Statusnya tetap sebagai barang sitaan atau barang bukti dalam perkara pidana.
Baca juga: Jidat Nenek Situbondo Kena Bedil Senapan Angin
“Kendaraan tetap berstatus sebagai barang sitaan dan apabila dibutuhkan dalam proses hukum, tetap harus tersedia,” tegasnya.
Menurut Bayu, mekanisme pinjam pakai tersebut berlaku sampai adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dengan kebijakan tersebut, korban pencurian tetap dapat memanfaatkan kendaraan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari maupun menunjang pekerjaan, sementara proses hukum terhadap perkara pencurian tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor : Ratno