Palang Perlintasan Kereta Api 154 Jember Diduga Tak Menutup Saat Kereta Melintas, Petugas Dishub Diberi Surat Peringatan

Reporter : Muhammad Hatta
Perlintasan Kereta Api 154, Jalan Belimbing, Lingkungan Pagah, Kelurahan Jemberlor, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember. (Hatta/Klikjatim)

KLIKJATIM.Com | Jember – Insiden palang pintu perlintasan kereta api yang tidak tertutup saat kereta melintas di perlintasan 154, Jalan Belimbing, Lingkungan Pagah, Kelurahan Jemberlor, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember, mengungkap persoalan lain terkait fasilitas pengawasan.

Selain kelalaian petugas yang berjaga, CCTV milik Dinas Perhubungan (Dishub) Jember yang berada di dalam pos perlintasan disebut tidak berfungsi. Kondisi tersebut bahkan diklaim telah beberapa kali dilaporkan, namun belum mendapat perbaikan.

Baca juga: Antisipasi Panic Buying, Pertamina Tambah Pasokan 100 Ribu Liter BBM ke Jember

Insiden palang terbuka itu terjadi pada 17 Agustus 2026 sekitar pukul 07.20 WIB. Saat itu, sirene tanda kereta akan melintas telah berbunyi, tetapi palang pintu belum turun ketika kereta melintas.

Ketua RW 016 Kelurahan Jemberlor, Edi Wijaya, yang berada tidak jauh dari lokasi mengaku langsung menyadari kondisi tersebut.

“Saya kebetulan ada di situ dan sedang mengecat jalan. Sirenenya bunyi, tetapi perlintasannya tidak menutup. Saya sempat menyetop warga yang lewat,” ujar Edi.

Menurut Edi, kondisi tersebut cukup berbahaya karena pengguna jalan masih memiliki akses menuju jalur kereta ketika rangkaian kereta melintas.

Ia menjelaskan, berdasarkan pengamatannya, sistem panel perlintasan saat itu berada dalam posisi otomatis. Dalam kondisi tersebut, sirene akan berbunyi ketika kereta berada sekitar 200 meter dari perlintasan.

Namun, palang pintu tetap harus diturunkan melalui tombol yang dioperasikan petugas.

“Karena waktu itu saya lihat di panel itu diarahkan ke otomatis oleh petugas. Jadi kalau otomatis itu kereta sudah mendekati perlintasan sekitar 200 meter, sirene itu sudah bunyi. Tapi untuk menutup perlintasan harus pakai tombol. Saat itu sirene bunyi, tetapi palangnya tidak nutup,” jelasnya.

Usai kereta melintas, Edi mengaku sempat meminta penjelasan kepada petugas yang berjaga. Petugas berinisial IM disebut mengaku sedang berada di kamar mandi ketika kejadian berlangsung.

Persoalan tersebut kemudian diketahui Paguyuban PJL 154 melalui rekaman CCTV eksternal. Rekaman itu memperlihatkan palang pintu masih terbuka ketika lokomotif melintas.

Ketua Paguyuban PJL 154, Heryano Basuni, mengatakan perlintasan tersebut dijaga oleh lima petugas. Tiga di antaranya merupakan petugas Dishub Jember, sementara dua lainnya berasal dari masyarakat yang bertugas secara swadaya.

Heryano menyebut petugas Dishub berinisial IM merupakan petugas yang berjaga saat kejadian. IM disebut telah bertugas di PJL 154 selama hampir satu tahun.

“Pada 17 Agustus pagi, pintu perlintasan PJL 154 tidak ditutup, sedangkan kereta lewat. Kami khawatir kejadian seperti ini bisa menyebabkan kecelakaan yang lebih besar,” kata Heryano.

Menurutnya, kejadian tersebut menjadi perhatian serius karena menyangkut keselamatan pengguna jalan maupun perjalanan kereta api.

Terlebih, fasilitas pengawasan di dalam pos perlintasan juga tidak berfungsi. CCTV milik Dishub disebut sudah mengalami kerusakan sebelum insiden terjadi.

“CCTV yang ada di pos itu punya Dishub, tidak berfungsi. Sudah lapor beberapa kali, tidak ada perbaikan. Kami pakai CCTV eksternal, ternyata memang terlihat perlintasan tidak ditutup dan kereta lewat,” ungkapnya.

Heryano berharap kondisi tersebut segera dievaluasi. Menurutnya, keberadaan CCTV di pos penting untuk membantu pengawasan sekaligus menjadi alat evaluasi apabila terjadi persoalan di perlintasan.

Ia juga meminta pengawasan terhadap petugas diperketat agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

Baca juga: Kearifan Nelayan Puger Jadi Pelajaran Sains, Siswa Diajak Kenali Ancaman Tsunami

“Karena petugas yang jaga saat itu kan dari Dishub, ya kami tidak berharap ada kecelakaan, mudah-mudahan kejadian ini tidak terulang lagi untuk menghindari kecelakaan yang lebih besar,” sambungnya.

Di sisi lain, Kepala Dishub Jember Gatot Triyono membenarkan adanya insiden palang PJL 154 tidak tertutup ketika kereta melintas.

Gatot mengatakan pihaknya telah memanggil petugas yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan internal. Petugas tersebut kemudian diberikan pembinaan dan surat peringatan.

“Kejadian itu hampir dua minggu yang lalu dan petugasnya sudah kami panggil, kami lakukan pembinaan, dan sudah kami berikan surat peringatan,” kata Gatot.

Menurut Gatot, penanganan terhadap petugas telah dilakukan sesuai SOP yang berlaku.

“Untuk pelanggaran itu sudah kami tindak lanjuti sesuai SOP yang ada. Mudah-mudahan tidak akan terulang kembali,” ujarnya.

Dishub Jember juga berencana memperketat pengawasan terhadap petugas di seluruh perlintasan kereta api yang berada di wilayah Kabupaten Jember.

“Berikutnya kami akan terus mengawasi semua petugas yang ada di pintu perlintasan di Kabupaten Jember, terutama petugas-petugas yang di bawah naungan Dinas Perhubungan,” tegasnya.

Gatot mengungkapkan petugas yang mendapat surat peringatan tersebut berstatus PPPK paruh waktu. Apabila kembali melakukan pelanggaran, terdapat konsekuensi berupa pemutusan kontrak.

“Yang bersangkutan kan PPPK paruh waktu. Jadi kalau melakukan pelanggaran kembali, dia akan diputus kontrak PPPK paruh waktunya,” jelas Gatot.

Baca juga: Antrean BBM Mengular di SPBU Jember, Ini Alasan Pertamina

Sementara itu, terkait fasilitas CCTV yang menjadi sorotan, perbaikan sarana pengawasan menjadi bagian penting untuk memastikan pengawasan perlintasan berjalan optimal. Keberadaan kamera eksternal yang justru merekam kejadian menunjukkan pentingnya sistem pemantauan yang berfungsi di titik perlintasan.

Selain fasilitas pengawasan, warga juga mendorong agar petugas swadaya yang selama ini membantu menjaga perlintasan mendapat perhatian pemerintah.

Edi bahkan mengusulkan agar petugas swadaya dapat diakomodasi menjadi petugas di bawah kewenangan Dishub.

“Karena saya lihat untuk penjaga yang swadaya justru bagus kinerjanya, karena saya tahu sendiri saya tiap pagi jam 6 saya sudah on time ada di perlintasan,” ujarnya.

Namun, Gatot mengatakan pengangkatan petugas swadaya menjadi pegawai Dishub belum dapat dilakukan karena harus mengikuti mekanisme kepegawaian yang berlaku.

“Kalau untuk penjaga yang swadaya, kami dari Dishub tidak bisa mengakomodir juga karena itu semua yang sudah terdata di BKN,” katanya.

Meski demikian, Dishub Jember menyatakan akan mencari solusi bagi petugas swadaya yang selama ini membantu menjaga sejumlah perlintasan.

“Nanti akan dicari solusi yang terbaik buat mereka. Sementara memang beberapa perlintasan yang selama ini ada sebagian masih swadaya dari masyarakat. Tapi untuk pendidikan dan diklatnya kami yang bantu,” pungkasnya.

Insiden PJL 154 tersebut menjadi pengingat bahwa keselamatan di perlintasan kereta api tidak hanya bergantung pada keberadaan palang pintu. Kedisiplinan petugas, kondisi perangkat pengawasan, serta sistem kontrol yang berjalan optimal menjadi satu kesatuan penting untuk mencegah kecelakaan.Kalau ingin dibuat lebih “menggigit”, angle ini juga bisa diarahkan ke judul: “Palang Tak Turun Saat Kereta Lewat, CCTV Dishub di PJL 154 Jember Ternyata Mati”.

Editor : Abdul Aziz Qomar

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru