Dipicu Hutang Rp 300 Juta, Warga Ketapang Sampang Disekap Selama Tiga Hari

Reporter : fadil
Tim URC Polres Sampang bersama anggota Polsek Ketapang berhasil membongkar kasus dugaan penyekapan t

KLIKJATIM.Com | Sampang - Tim URC Polres Sampang bersama anggota Polsek Ketapang berhasil membongkar kasus dugaan penyekapan terhadap seorang warga bernama Hayat (35) di Dusun Gunung Anyar, Desa Ketapang Daya, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Sabtu (8/8/2026).


Menurut keterangan Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, tiga orang terduga pelaku diamankan di lokasi kejadian guna melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait tindak pidana penyekapan tersebut.

Baca juga: Tak Terima Kliennya Ditahan, Kuasa Hukum Eks Kepala Dinas Pendidikan Sampang Siapkan Permohonan Penangguhan Penahanan


"Memang benar, tim URC Polres Sampang dan anggota Polsek Ketapang telah mengamankan para terduga pelaku penyekapan di rumah terlapor setelah menerima laporan masyarakat," katanya.


Kasat Reskrim Polres Sampang, Iptu Fajri Alim, menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan sekitar pukul 14.15 WIB di rumah salah satu terduga pelaku berinisial Z (56), di mana petugas sempat mendapat kendala karena tidak langsung menemukan korban di lokasi.

Baca juga: Diduga Akibat Puntung Rokok, Lahan Kosong di Belakang PT Garam Pangarengan Sampang Terbakar


"Saat awal penggeledahan, kami hanya bertemu terduga pelaku dan keluarganya, namun setelah pemeriksaan intensif di dalam rumah, kami menemukan istri korban bernama Dahliana yang bersembunyi," ungkapnya.


Setelah temuan tersebut, petugas bergerak cepat menyisir area sekitar hingga akhirnya berhasil menemukan korban, Hayat, yang diduga telah disekap selama tiga hari berturut-turut terhitung sejak Rabu (5/8/2026).

Baca juga: Kapolres Sampang Ajak Personel Tak Pesimis Hadapi Keterbatasan Sarpras demi Layanan Prima


Dari hasil pemeriksaan sementara, kepolisian menduga aksi penyekapan ini dipicu oleh permasalahan utang-piutang yang belum terselesaikan antara korban dan pelaku dengan nominal mencapai Rp 300 juta selama kurun waktu 1,5 tahun.


Saat ini, korban beserta istrinya dan tiga orang terduga pelaku berinisial Z, T, dan M telah dibawa ke Mapolres Sampang untuk menjalani proses penyidikan mendalam guna mengusut tuntas motif serta peran masing-masing pelaku

Editor : Wahyudi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru