Penulis : Moch Tohirin, S.H.I., M.H., CLMC (Praktisi Hukum | Founder MT Law Firm)
KLIKJATIM.Com | Bojonegoro – Penurunan Dana Bagi Hasil (DBH) migas yang diterima Kabupaten Bojonegoro pada tahun 2026 menjadi peringatan bahwa ketergantungan terhadap transfer dari pemerintah pusat tidak bisa lagi menjadi tumpuan utama pembangunan daerah. Ketika sumber pendapatan mulai menyusut, sudah semestinya pemerintah daerah mencari cara untuk mengoptimalkan potensi yang dimiliki. Salah satunya adalah Participating Interest (PI) 10 persen Blok Cepu yang dikelola melalui PT Asri Dharma Sejahtera (PT ADS).
Baca juga: Nyalip Truk Berujung Maut, Pemotor Asal Tuban Tewas dalam Tabrakan Beruntun di Bojonegoro
Belakangan, perhatian publik tertuju pada pembagian dividen PI Blok Cepu. DPRD Bojonegoro menyoroti skema pembagian keuntungan yang memberikan 25 persen kepada Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dan 75 persen kepada mitra swasta, PT Surya Energi Raya (PT SER). Pertanyaan pun muncul, apakah pembagian tersebut masih relevan dengan kondisi saat ini?
Sekilas, situasi tersebut memang terasa janggal. Pemerintah Kabupaten Bojonegoro kini menguasai sekitar 75 persen saham PT ADS. Namun, keuntungan yang diterima justru hanya seperempat dari total dividen. Kondisi ini memunculkan kesan bahwa kepemilikan mayoritas belum tentu sejalan dengan manfaat ekonomi yang diterima daerah.
Jika ditelusuri lebih jauh, akar persoalan ini bermula dari Perjanjian Pemegang Saham yang dibuat pada tahun 2009. Saat itu, PT ADS belum memiliki kemampuan finansial untuk memenuhi kebutuhan investasi di sektor migas. Kehadiran PT SER menjadi solusi karena bersedia menanggung kebutuhan modal dan berbagai risiko investasi. Sebagai konsekuensinya, disepakati pembagian dividen berdasarkan Saham Seri B dengan komposisi 25 persen untuk pemerintah daerah dan 75 persen untuk investor.
Keputusan tersebut tentu dapat dipahami jika dilihat dari kondisi pada masa itu. Namun, persoalannya adalah keadaan telah berubah. Struktur kepemilikan perusahaan berubah, investasi awal telah berjalan bertahun-tahun, bahkan kewajiban pengembalian investasi beserta bunga kepada investor dinilai telah terpenuhi. Pertanyaannya, apakah pembagian keuntungan yang disusun hampir dua dekade lalu masih layak dipertahankan tanpa evaluasi?
Dalam dunia hukum maupun bisnis, sebuah perjanjian memang harus dihormati. Namun, hukum juga mengenal prinsip bahwa suatu perjanjian dapat ditinjau kembali apabila terjadi perubahan keadaan yang sangat mendasar. Prinsip ini dikenal sebagai rebus sic stantibus, yaitu doktrin yang membuka ruang bagi penyesuaian perjanjian ketika kondisi yang menjadi dasar kesepakatan telah berubah secara signifikan.
Baca juga: Pimpin Apel Perdana, Kapolres Bojonegoro Tekankan Pelayanan Humanis dan Integritas Personel
Karena itu, gagasan untuk melakukan renegosiasi bukanlah bentuk pengingkaran terhadap kontrak, apalagi mengabaikan kontribusi investor. Sebaliknya, renegosiasi merupakan upaya mencari titik keseimbangan baru agar hak dan kewajiban para pihak tetap mencerminkan kondisi yang berkembang saat ini.
Pemerintah Kabupaten dan DPRD Bojonegoro sebaiknya tidak berhenti pada perdebatan politik. Yang lebih penting adalah melakukan audit hukum secara menyeluruh terhadap Perjanjian Pemegang Saham Tahun 2009. Audit tersebut akan memberikan gambaran apakah terdapat ruang hukum yang dapat digunakan untuk melakukan penyesuaian pembagian dividen tanpa melanggar prinsip kepastian hukum.
Selain itu, perlu dilakukan pengujian dari sisi keadilan. BUMD didirikan bukan semata-mata sebagai entitas bisnis yang mengejar keuntungan, tetapi juga sebagai instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ketika daerah menjadi pemegang saham mayoritas, sudah sewajarnya muncul pertanyaan apakah manfaat ekonomi yang diterima masyarakat juga telah proporsional.
Baca juga: KPI Bojonegoro Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Dugaan Aborsi, Jangan Berhenti pada Satu Tersangka
Di sisi lain, renegosiasi tidak boleh dimaknai sebagai upaya mengesampingkan jasa PT SER. Investor tetap memiliki hak atas keuntungan sesuai kontribusi yang pernah diberikan. Namun, penghargaan terhadap sejarah investasi tidak berarti pembagian keuntungan harus berlaku selamanya tanpa mempertimbangkan perubahan kondisi.
Yang dibutuhkan saat ini adalah keberanian untuk duduk bersama, membuka ruang dialog, dan mencari formula pembagian yang lebih adil bagi semua pihak. Pemerintah daerah memperoleh manfaat yang lebih optimal untuk pembangunan, sementara investor tetap mendapatkan kepastian hukum dan keuntungan yang wajar.
Pada akhirnya, persoalan PI Blok Cepu bukan sekadar soal persentase dividen. Yang dipertaruhkan adalah komitmen pemerintah daerah dalam memastikan bahwa kekayaan alam Bojonegoro benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakatnya. Keberanian melakukan evaluasi yang berpijak pada hukum, bukan pada kepentingan sesaat, akan menjadi langkah penting menuju tata kelola BUMD yang lebih sehat, transparan, dan berkeadilan.
Editor : Abdul Aziz Qomar