Pemkab Bojonegoro Pertegas Lagi Warganya Agar Tak Mudik

klikjatim.com
Kabag Humas Pemkab Bojonegoro, Masirin. (Nur Afifullah/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Bojonegoro—Pemkab Bojonegoro kembali mempertegas larangan mudik bagi warganya yang merantau di momen idul fitri 2020. Jika nekat mudik wajib dikarantina 14 hari.

Kabag Humas Pemkab Bojonegoro, Masirin mengatakan, larangan mudik itu seperti yang telah disampaikan Bupati Anna Muawanah saat pelantikan kepala desa beberapa waktu yang lalu.

Baca juga: Apresiasi Loyalitas, 78 Personel Polres Bojonegoro Terima Tanda Kehormatan Negara

[irp]

“Yang bekerja di luar daerah khususnya zona merah covid-19 untuk tidak mudik sementara waktu,” katanya saat dikonfirmasi di Bojonegoro, Selasa (19/5/2020).

Masirin meminta, bagi warga Bojonegoro di tanah rantau agar untuk sementara waktu menunda mudik idul fitri 2020 sampai pandemi covid-19 berakhir.

Baca juga: Petaka Sopir Mengantuk, Xpander Seruduk Motor, PKL, hingga Warung Sembako di Sumenep

Jika memang memilih untuk mudik, kata Masirin, pemudik harus melapor kepada pemerintah desa. Nanti Relawan Covid-19 Desa akan melakukan pencegahan dengan mengambil tindakan karantina 14 hari sesuai protokol covid-19.

"Relawan Covid-19 Desa harus berani untuk mempertegas bagi warga desa yang akan mudik lebaran," tegas Masirin.

[irp]

Baca juga: Anggaran Sampang Dipangkas, Komisi II DPRD Desak Desa Mandiri dan Berhenti Berpangku Tangan

Relawan Covid-19 Desa harus mempertegas pengawasan dan kontrol terhadap para pemudik. Baik bagi pemudik dari dalam pulau maupun dari luar pulau. Misalnya, dengan menanyakan surat kesehatan dari petugas medis tempat dia bekerja.

“Bagi warga yang bekerja di luar pulau wajib menunjukkan bukti kesehatan. Kami harap warga mengerti dengan situasi seperti ini,” pungkas Masirin. (mkr)

Editor : M Nur Afifullah

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru