Pria asal Turen Malang Curi Perhiasan Emas Tetangga Demi Slot Judol

Reporter : Apriliana Devitasari
Polisi saat melakukan olah TKP pencurian perhiasan di rumah warga Turen

KLIKJATIM.Com | Malang - Polres Malang berhasil mengungkap kasus pencurian perhiasan emas di Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, dengan menangkap seorang pria berinisial DCP (40). Pelaku yang ternyata merupakan tetangga dekat korban tega melancarkan aksi kriminal tersebut demi mendapatkan modal untuk bermain judi online jenis slot. Kasus ini berawal saat korban melaporkan hilangnya sejumlah perhiasan dari dalam rumahnya di Jalan Pegadean, Kelurahan Turen.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku sudah mempelajari kebiasaan korban yang kerap meninggalkan rumah dalam keadaan tidak terkunci di pagi hari untuk pergi ke masjid. Kasihumas Polres Malang AKP M. Budiono menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan kelengahan tersebut untuk masuk melalui pintu depan dan menguras isi lemari di ruang tamu.

Baca juga: Mortir Temuan Pedagang Loak DImusnahkan Jibom Brimob Polda Jatim

“Kesempatan itu dimanfaatkan untuk masuk melalui pintu depan dan mengambil perhiasan emas yang disimpan di dalam lemari ruang tamu," kata Budiono.


Setelah menerima laporan, tim gabungan Unit Reskrim Polsek Turen bersama Satreskrim Polres Malang segera melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengamankan pelaku di rumahnya yang hanya berjarak 50 meter dari kediaman korban.

"Petugas melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi, hingga berhasil mengungkap identitas pelaku dan mengamankannya beserta barang bukti hasil kejahatan," ujarnya.

Baca juga: Presiden Prabowo Pimpin Panen Raya Tebu Nasional, SGN Optimistis Target Swasembada Gula Lebih Cepat Tercapai

Dari hasil pemeriksaan, DCP mengaku telah menggadaikan logam mulia milik korban seharga Rp9 juta dan menjual kalung emas seharga Rp5 juta, di mana seluruh uang tersebut habis digunakan untuk bertaruh judi slot. Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian total mencapai Rp18 juta.

"Pengakuan terduga pelaku hasil penjualan dan gadai perhiasan korban digunakan untuk bermain judi online. Motif inilah yang menjadi salah satu alasan pelaku nekat melakukan pencurian terhadap tetangganya sendiri," ungkap Budiono.

Baca juga: Sepekan, Jatim Dilanda 127 Kali Gempa, Ini Kata BMKG

Saat ini pihak penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut, dan pelaku terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara karena dijerat pasal pencurian. Menanggapi maraknya kasus serupa, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan menghindari perjudian.

"Kami mengingatkan masyarakat agar tidak terjerumus dalam praktik judi online karena dapat memicu tindak pidana lain. Kami juga mengimbau warga untuk segera melapor apabila mengetahui adanya tindak kriminal agar dapat segera ditindaklanjuti," pungkasnya.

Editor : Wahyudi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru