KLIKJATIM.Com | Probolinggo - Tetangga adalah saudaramu, namun nasehat itu diabaikan oleh dua pemuda Desa Satreyan, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo. Indra Jaya (20) dan Totok Efendi (32), warga Dusun Krajan RT/RW 5/3 ini malah nekat merampok tetangganya di malam Ramadan.
[irp]
Baca juga: Truk Rem Blong Hantam Antrean di Perlintasan Probolinggo, 1 Keluarga Tewas Seketika
Kapolsek Maron, Polres Probolinggo, Iptu Samiran mengatakan, pihaknya menangkap keduanya setelah mendapat laporan dari Maria Adnani alias Meri yang tak lain tetangganya. “Pelaku ini, mengincar harta benda korban. Sudah kami amankan pelakunya,” kata kapolsek.
Dijelaskan, perampokan itu Kamis (15/5/2020) malam. Saat itu, korban tengah bermain ponsel di teras depan rumahnya. Tidak lama kemudian, tercium bau asap rokok dari dalam rumah.
Bau tersebut membuatnya curiga, karena ia hanya seorang diri di rumah. Ia pun memutuskan mengecek asal bau rokok tersebut. Saat hendak beranjak dari teras, tiba-tiba ia dibekap seseorang dari arah belakang. Wanita itu pun berontak, namun kalah tenaga.
"Oleh pria yang membekapnya, Meri lantas diseret ke salah satu kamar yang kondisinya sudah acak-acakan. Ketika berada di dalam kamar, Meri kaget. Ia kenal kedua perampok. Yang membekapnya adalah Indra Jaya. Sementara yang mengacak kamarnya adalah Totok Efendi. Keduanya adalah tetangganya sendiri,” tutur Iptu Samiran.
[irp]
Merasa kenal, Meri terus berusaha melepaskan diri dari bekapan Indra Jaya. Mereka juga merebut ponsel yang dipegang korban. Setelah ponselnya dirampas, korban sempat merebut kembali HP itu dan meletakkannya di bawah kasur.
Tapi perlawanan Meri terhenti, sesaat setelah tangannya terikat dan lehernya dikalungi celurit. Dalam kondisi terikat, Meri didorong hingga jatuh ke kasur. Di bawah ancaman, pelaku meminta Meri tidak menceritakan kejadian itu kepada siapapun.
Baca juga: Perkuat Sinergi Industri Gula, PT SGN Gelar Halalbiihalal Bersama Petani Tebu Rakyat di Probolinggo
Selanjutnya kedua pemuda itu kabur dengan membawa HP korban melalui pintu dapur. “Setelah memastikan kondisi aman, korban merangkak keluar dari kamar dan berteriak minta tolong kepada warga,” ungkap Samiran.
Usai ditolong warga, korban melapor ke Polsek Maron. Berdasarkan keterangan korban, anggota Unit Reskrim Polsek Maron memburu para pelaku. Kedua pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dari rumahnya masing-masing sekitar pukul 23.00 WIB.
"Kedua pelaku akan kami jerat dengan pelanggaran Pasal 365 KUHP.“Ancaman hukumannya kurungan penjara paling lama 12 tahun,” pungkas Kapolsek Maron. (hen)
Editor : Redaksi