KLIKJATIM.Com | Madiun - Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Madiun, Jawa Timur, menangkap Y, seorang narapidana yang kabur dengan cara sembunyi di bawah truk logistik pengangkut bahan makanan yang keluar dari area lapas setempat, sepekan sebelumnya.
Koordinator Humas Lapas Kelas I Madiun Ariya Juni Pratama di Madiun, Selasa, mengatakan Y melarikan diri dari Lapas Kelas I Madiun pada Rabu (1/7).
Baca juga: Selama Januari-Juni 2026 Polres Madiun Kota Ungkap 31 Kasus Kriminal
Setelah sepekan menjadi buron, Y yang merupakan narapidana kasus pemalsuan dokumen itu akhirnya berhasil ditangkap pada Selasa (7/7).
"Y ditangkap tim gabungan di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, pada Selasa sekitar pukul 06.00 WIB," ujar Ariya.
Berdasarkan dugaan sementara, narapidana warga Surabaya itu kabur dengan bersembunyi di bawah truk logistik pengangkut bahan makanan yang keluar dari area lapas.
Tim gabungan kemudian melakukan pencarian secara intensif hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan Y di wilayah Pati.
Baca juga: Kejaksaan Serahkan Aset Fasum Perumahan ke Pemkot Madiun
Ariya mengakui bahwa kaburnya narapidana tersebut mengindikasikan adanya kelemahan dalam sistem pengamanan lapas.
Berdasarkan hasil evaluasi awal, pelarian terjadi karena kelalaian petugas saat melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang keluar dari lingkungan lapas.
"Kejadian ini karena kelalaian petugas kami. Tim dari Kantor Wilayah sudah turun melakukan pemeriksaan. Hasilnya masih menunggu lebih lanjut," katanya.
Baca juga: Manjakan Warga Madiun, MPM Honda Jatim Gelar Undian Berhadiah 3 Motor Scoopy dan Ratusan Doorprize
Sebagai konsekuensi atas pelarian tersebut, napi Y dipastikan kehilangan hak memperoleh remisi. Selain itu, pihak lapas mengusulkan agar Y dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan dengan tingkat pengamanan yang lebih ketat.
Sementara petugas lapas yang diduga lalai masih menjalani pemeriksaan yang dilakukan Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Jawa Timur.
Ariya menegaskan bahwa hasil pemeriksaan akan menjadi dasar penentuan sanksi terhadap petugas yang bersangkutan.
Editor : Wahyudi