KLIKJATIM.Com | Sumenep - Penanganan perkara kredit fiktif senilai Rp182 juta yang menimpa pensiunan ASN, Abdul Hamid, memasuki fase baru.
Setelah putusan terhadap mantan teller BRI Cabang Sumenep, Novi Arvianti, berkekuatan hukum tetap, perhatian kini mengarah pada pemulihan hak korban sekaligus dorongan agar aparat mengusut dugaan keterlibatan pihak lain di lingkungan internal perbankan.
Baca juga: Enam ASN Sumenep Terciduk Berada di Luar Kantor Saat Jam Kerja, Satpol PP Bakal Laporkan ke Bupati
Upaya penyelesaian itu dibahas dalam pertemuan yang difasilitasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep pada Senin (29/6/2026).
Agenda tersebut mempertemukan keluarga korban, tim kuasa hukum, jajaran BRI Cabang Sumenep, serta perwakilan Kantor Wilayah BRI Surabaya untuk membahas tindak lanjut pelaksanaan putusan pengadilan.
Dalam forum tersebut, jaksa meminta pihak BRI segera menyerahkan kembali Surat Keputusan (SK) pensiun milik Abdul Hamid yang sebelumnya dijadikan jaminan dalam kredit fiktif.
Kejari juga meminta agar pemotongan dana pensiun korban dihentikan karena perkara pidananya telah berkekuatan hukum tetap.
Kuasa hukum Abdul Hamid, Bayu Eka Prasetya, menjelaskan bahwa perwakilan Kanwil BRI Surabaya pada dasarnya menyatakan bersedia memenuhi permintaan tersebut.
Namun, menurutnya, pihak bank masih membutuhkan dasar hukum tambahan sebagai landasan administrasi di tingkat pusat.
"BRI melalui Kanwil Surabaya menyampaikan siap mengembalikan SK dan menghentikan pemotongan, tetapi mereka membutuhkan dasar hukum. Mereka mengusulkan ditempuh melalui gugatan sederhana sebagai dasar administrasi di internal BRI," kata Bayu, Selasa (7/7).
Ia mengatakan, usulan tersebut masih akan dibahas bersama korban sebelum diputuskan langkah hukum selanjutnya.
Bayu juga mengungkapkan bahwa mulai bulan depan dana pensiun Abdul Hamid tidak lagi dipotong untuk pembayaran angsuran kredit.
Kendati demikian, dana tersebut untuk sementara akan diblokir hingga seluruh proses penyelesaian hukum benar-benar rampung.
"Untuk sementara bulan depan gaji korban tidak dipotong, tetapi diblokir terlebih dahulu. Setelah persoalan ini selesai, uang yang diblokir akan dikembalikan," ujarnya.
Meski ada perkembangan positif, pihak korban tetap meminta agar kerugian akibat pemotongan dana pensiun selama kurang lebih tujuh tahun menjadi bagian dari pembahasan lanjutan.
"Saya juga menyampaikan soal kerugian korban akibat pemotongan selama ini. Jaksa menyampaikan bahwa BRI juga mengalami kerugian akibat perbuatan Novi. Tetapi saya tegaskan, pelaku bisa menjalankan aksinya karena berstatus sebagai karyawan BRI. Kalau bukan pegawai BRI, tentu tidak mungkin semua itu terjadi," katanya.
Menurut Bayu, pembahasan mengenai penggantian kerugian belum dilakukan secara rinci karena pertemuan lebih difokuskan pada pengembalian SK pensiun serta penghentian pemotongan dana pensiun.
Baca juga: Warga Dungkek Diciduk Polisi dengan Delapan Poket Sabu
Sebelumnya, Pemimpin Cabang BRI Sumenep, Ali Topan, menyampaikan bahwa Novi Arvianti telah diberhentikan sejak Januari 2020 sebagai bentuk penerapan kebijakan zero tolerance terhadap praktik kecurangan (fraud).
BRI juga menyatakan siap menjalankan mekanisme yang ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan maupun hasil mediasi yang difasilitasi Kejari Sumenep terkait pengembalian SK pensiun korban.
Dalam amar putusan sebelumnya, dokumen tersebut sempat dikembalikan kepada pihak bank karena status kredit masih tercatat aktif di sistem perbankan.
Di sisi lain, kuasa hukum Abdul Hamid menilai penanganan perkara belum boleh berhenti hanya pada vonis terhadap mantan teller.
Mereka telah mengajukan permohonan kepada Polres Sumenep agar penyidik memperluas penyelidikan terhadap kemungkinan adanya pihak lain yang ikut berperan dalam proses pencairan kredit tersebut.
Bayu mengungkapkan, surat permohonan itu telah didisposisi Kapolres Sumenep dan diteruskan kepada Kasatreskrim untuk diproses lebih lanjut.
"Ada informasi bahwa surat yang kami ajukan sudah didisposisi Kapolres dan diteruskan ke Kasatreskrim. Kami tinggal menunggu langkah penyidik selanjutnya. Harapan kami, siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum," ujarnya.
Dalam permohonan tersebut, tim kuasa hukum meminta penyidik memeriksa Account Officer (AO) Moh. Ridwan, pimpinan BRIGuna Desy Kusumayanti, serta mantan analis kredit berinisial E yang dinilai memiliki keterkaitan dengan proses persetujuan kredit.
Baca juga: Korupsi BSPS Sumenep, Risky Pratama Dituntut 7 Tahun dan Bayar Rp3,9 Miliar
Menurut Bayu, berdasarkan prosedur operasional perbankan, seorang teller tidak memiliki kewenangan menyelesaikan seluruh tahapan kredit hingga dana sebesar Rp182 juta dapat dicairkan tanpa melalui proses verifikasi dan persetujuan dari pejabat yang berwenang.
Ia juga menyoroti fakta yang terungkap di persidangan, yakni dokumen kredit dibawa oleh mantan teller ke rumah korban untuk ditandatangani.
Padahal, sesuai prosedur, Account Officer seharusnya bertemu langsung dengan calon debitur guna melakukan verifikasi identitas maupun kelayakan kredit.
Selain mendorong pengembangan perkara pidana, keluarga Abdul Hamid sebelumnya juga telah melaporkan persoalan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Surabaya. Laporan itu berkaitan dengan dugaan lemahnya pengawasan internal di tubuh BRI.
Kuasa hukum korban menilai terdapat perbedaan antara fakta yang terungkap di persidangan dengan penjelasan awal manajemen BRI kepada OJK yang sebelumnya menyebut kredit tersebut sebagai kredit yang sah.
Padahal, pengadilan telah menyatakan mantan teller terbukti melakukan manipulasi data dan tindak fraud, sehingga dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan.
Perbedaan tersebut dinilai menjadi alasan kuat agar penyidik memperluas pengusutan perkara sehingga seluruh pihak yang diduga memiliki tanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.
Editor : Ratno