Polres Probolinggo Kota Ungkap Kasus Pencurian Honda CBR

Reporter : Abdus Syukur
Konferensi pers pengungkapan kasus dipimpin Kapolres Probolinggo

KLIKJATIM.Com | Probolinggo - Satreskrim Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap tiga kasus pencurian yang terjadi di wilayah Kota dan Kabupaten Probolinggo. Pengungkapan bermula dari penangkapan dua pelaku pencurian sepeda motor Honda CBR milik seorang mahasiswa di kawasan Mayangan, Kota Probolinggo.

Dari hasil pengembangan, polisi mengungkap kasus pencurian sepeda motor Yamaha Mio J di Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, serta pencurian 60 unit handphone di Konter Sahabat Phone 2, Jalan Cokroaminoto, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo.

Baca juga: ASN Pemkot Probolinggo Pencuri Traktor Terancam Dipecat

Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan tiga tersangka, yakni F.S. (25), D.M. (23), dan M.T. (32), sementara tiga pelaku lainnya berinisial R.N., S.H., dan H.M. masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Baca juga: Kapolres Probolinggo Resmikan Gedung SPKT Baru

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri mengungkapkan, para pelaku melakukan aksi pencurian karena faktor ekonomi dan untuk memenuhi kebutuhan bermain judi online. Para tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 hingga 9 tahun penjara.

Baca juga: Kawasan Bromo Diselimuti Embun Es, Suhu Turun Drastis

Saat ini polisi masih memburu para pelaku yang buron serta mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan penadah barang hasil kejahatan.

Editor : Ratno

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru