Isu Praktik Lancung Jelang SPMB di Gresik Masih Mengemuka, Bupati Tegaskan Harus Dihindari

Reporter : Abdul Aziz Qomar
Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, saat menyampaikan arahan dalam kegiatan sosialisasi dan deklarasi SPMB Tahun Ajaran 2026/2026 bersih. (Dok/Diskominfo Gresik).

KLIKJATIM.Com | Gresik – Menjelang pelaksanaan penerimaan murid baru melalui Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027, isu praktik lancung seperti titipan, suap, gratifikasi hingga pungutan liar masih menjadi perhatian di Kabupaten Gresik. Pemerintah Kabupaten Gresik pun mengingatkan seluruh pihak agar tidak bermain-main dalam proses penerimaan siswa baru.

Peringatan itu disampaikan Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani saat menghadiri Sosialisasi dan Deklarasi SPMB jenjang TK, SD, dan SMP Negeri yang digelar Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik, Selasa (5/5/2026).

Dalam kegiatan tersebut, seluruh unsur pendidikan mulai dari kepala sekolah, pengawas, OPD terkait hingga perwakilan DPRD menandatangani deklarasi bersama sebagai bentuk komitmen menjaga proses SPMB tetap bersih dan transparan.

Yani menegaskan bahwa proses penerimaan murid baru merupakan pintu awal membangun kualitas pendidikan yang berintegritas. Karena itu, ia meminta tidak ada intervensi maupun praktik titipan dalam pelaksanaan SPMB tahun ini.

“Kalau kita ingin memperbaiki kualitas pendidikan di Kabupaten Gresik, maka perbaikannya harus dimulai dari pintu masuknya. Penerimaan murid baru harus berjalan fair, transparan, dan tidak boleh ada intervensi dalam bentuk apa pun,” ujar Yani dalam keterangan tertulis yang diterima Klikjatim.com.

Dia juga mengingatkan pentingnya tata kelola administrasi yang tertib di lingkungan sekolah. Menurutnya, persoalan hukum kerap muncul akibat lemahnya administrasi dan pengawasan.

“Saya ingin memastikan seluruh sistem pendidikan di Gresik berjalan dengan integritas. Jangan pernah menganggap remeh administrasi. Niat baik saja tidak cukup, semuanya harus tertib, tercatat, dan bisa dipertanggungjawabkan,” katanya.

Yani meminta seluruh jajaran pendidikan konsisten menjalankan mekanisme seleksi yang telah ditetapkan. Ia menilai kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan hanya bisa dijaga apabila proses penerimaan siswa berlangsung adil dan terbuka.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik Hariyanto mengatakan pelaksanaan SPMB tahun ini mengacu pada sejumlah regulasi terbaru, di antaranya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 dan Peraturan Bupati Gresik Nomor 15 Tahun 2026.

Menurut Hariyanto, beberapa pembaruan diterapkan dalam SPMB tahun ini, salah satunya penggunaan Personal Identification Number (PIN) bagi calon siswa SMP negeri untuk memvalidasi data pendaftar.

Selain itu, hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) mulai digunakan sebagai salah satu komponen seleksi jalur prestasi.

Untuk jenjang SD, kuota penerimaan terdiri atas 75 persen jalur domisili, 20 persen afirmasi, dan 5 persen mutasi. Sedangkan pada jenjang SMP, kuota dibagi menjadi 40 persen domisili, 20 persen afirmasi, 5 persen mutasi, dan 35 persen prestasi.

Khusus jalur prestasi SMP, seleksi dibagi dalam beberapa kategori, yakni nilai TKA, Tes Potensi Akademik (TPA), prestasi akademik, non-akademik, hingga tahfidz Al-Qur’an.

Seluruh proses pendaftaran dilaksanakan secara daring melalui laman resmi spmb-kabgresik.id dengan tahapan verifikasi yang diperketat guna memastikan validitas data calon murid.

Editor : Abdul Aziz Qomar

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru