klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Dispendik Gresik Pastikan SPMB 2026 Berjalan Transparan, Penilaian Jalur Prestasi Libatkan Tim Independen

avatar Abdul Aziz Qomar
  • URL berhasil dicopy
Kepala Dinas Pendidikan S. Hariyanto saat menyampaikan mekanisme SPMB kepada insan pers. (Dok)
Kepala Dinas Pendidikan S. Hariyanto saat menyampaikan mekanisme SPMB kepada insan pers. (Dok)

KLIKJATIM.Com | Gresik – Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Gresik menegaskan pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 telah berjalan sesuai regulasi yang berlaku, baik Peraturan Bupati Gresik maupun Petunjuk Teknis (Juknis) SPMB 2026.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik, S. Hariyanto, mengatakan seluruh tahapan seleksi dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip objektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan keadilan bagi seluruh calon peserta didik.

“Seluruh tahapan SPMB telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak ada perlakuan khusus terhadap peserta manapun,” ujarnya, Rabu (17/6/2026).

Menurut Hariyanto, pelaksanaan SPMB tahun ini berlangsung lancar tanpa kendala teknis, termasuk gangguan server yang kerap menjadi perhatian masyarakat. Berbagai masukan yang diterima juga akan menjadi bahan evaluasi untuk penyempurnaan sistem penerimaan murid baru pada tahun berikutnya.

Ia menjelaskan, untuk menjamin objektivitas proses seleksi, khususnya pada jalur prestasi akademik, nonakademik, dan tahfidz, Dispendik melibatkan tim penilai independen yang bekerja berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan.

“Penilaian dilakukan oleh tim yang kompeten sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan secara profesional,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik, Herawan Eka Kusuma, menerangkan bahwa pada jalur Prestasi Non Akademik, komponen penilaian terdiri atas 60 persen nilai rapor dan 40 persen nilai prestasi yang dibuktikan melalui piagam atau sertifikat sesuai ketentuan juknis.

Menurutnya, setiap sekolah memiliki kuota penerimaan yang telah ditetapkan sehingga seleksi dilakukan berdasarkan pemeringkatan nilai akhir seluruh pendaftar pada jalur tersebut.

“Hasil seleksi ditentukan berdasarkan nilai dan peringkat peserta sesuai kuota yang tersedia. Seluruh data dan proses penilaian dapat ditelusuri serta diverifikasi,” jelas Herawan.

Tim Penilai SPMB Jalur Prestasi, Dandik Suwandi, menambahkan bahwa proses verifikasi dan penilaian dilakukan berdasarkan dokumen yang diunggah peserta ke dalam sistem. Seluruh proses mengacu sepenuhnya pada petunjuk teknis yang berlaku.

Ia menjelaskan, penilaian prestasi mempertimbangkan sejumlah aspek, mulai dari penyelenggara kegiatan, jenjang kompetisi, legalitas sertifikat, kategori prestasi, hingga kesesuaiannya dengan ketentuan yang tercantum dalam juknis.

Selain itu, terdapat perbedaan bobot nilai antara prestasi yang diselenggarakan oleh pemerintah dan non-pemerintah. Nilai tersebut kemudian diakumulasikan dengan nilai rapor sesuai formula penilaian jalur Prestasi Non Akademik.

“Kami juga memastikan legalitas dokumen yang diunggah peserta. Seluruh calon peserta didik dinilai menggunakan indikator yang sama sehingga proses seleksi berlangsung adil dan objektif,” ungkapnya.

Dispendik Gresik menegaskan seluruh ketentuan terkait jalur Prestasi Non Akademik telah disosialisasikan kepada sekolah maupun masyarakat sebelum pelaksanaan SPMB dimulai. Informasi tersebut dapat diakses melalui laman resmi SPMB Kabupaten Gresik dan telah dituangkan dalam regulasi serta petunjuk teknis yang menjadi dasar pelaksanaan seleksi.

Melalui pelaksanaan SPMB 2026, Dispendik Gresik berkomitmen terus menghadirkan layanan pendidikan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan bagi seluruh calon peserta didik.

“Seluruh proses SPMB dilaksanakan berdasarkan regulasi yang berlaku dengan mengedepankan prinsip objektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan keadilan,” pungkas Hariyanto.

Editor :