KLIKJATIM.Com | Kediri - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri mendeportasi dua WNA Tiongkok, pada Selasa, 28 April 2026.
"Upaya ini seiring komitmen kami dalam menjaga kedaulatan negara melalui penegakan hukum keimigrasian," kata Kepala Kantor Imigrasi Kediri melalui Humas Kantor Imigrasi Kediri, Atika Ariyanti Saraswati.
Baca juga: Bebas dari Tahanan, WNA Malaysia Dideportasi Imigrasi Ponorogo
Ia mengungkapkan, tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian terhadap dua orang WNA asal Tiongkok ini, masing-masing inisial QM dan LQ. Keduanya, diduga melakukan pelanggaran penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian.
"Pendeportasian dilakukan pada Selasa, 28 April 2026 melalui Bandar Udara Juanda, Surabaya," kata Atika.
Sebelum pendeportasian, Atika menyebutkan, dilakukan tindakan pendetensian terhadap kedua WNA tersebut pada Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua WNA tersebut teridentifikasi melakukan kegiatan pada perusahaan yang berbeda dengan penjamin yang terdaftar dalam dokumen keimigrasian mereka.
Ia menambahkan, kedua WNA tersebut diketahui berkegiatan di perusahaan A, sedangkan penjamin Izin Tinggal Kunjungan yang tercatat pada sistem Imigrasi adalah atas nama perusahaan B.
Baca juga: D~NET Perluas Jangkauan Layanan di Kediri, Dukung Kebutuhan Konektivitas Bisnis yang Terus Tumbuh
"Kedua WNA tersebut melanggar ketentuan Pasal 122 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," katanya.
Selain itu, lanjut Atika, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Direktur perusahaan A, yang bersangkutan mengakui adanya kelalaian dalam proses administrasi penggunaan
Tenaga Kerja Asing di perusahaannya. Pihak perusahaan telah membuat surat pernyataan atas kelalaian tersebut dan telah diberikan surat peringatan agar tidak mengulangi pelanggaran serupa di kemudian hari.
Baca juga: Wakil Kota Kediri Serahkan SK Kenaikan Pangkat 38 PNS
"Kami menegaskan bahwa seluruh tindakan yang dilakukan telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku," ungkapnya.
Ia meyakini, langkah ini merupakan bentuk nyata penegakan hukum keimigrasian terhadap orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kediri. Bahkan, Kantor Imigrasi tidak akan mentoleransi setiap bentuk pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, khususnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan izin tinggal.
"Kami akan terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing, guna menjaga ketertiban di tengah masyarakat," katanya mengakhiri.
Editor : Wahyudi