Aliansi Penambang Pasir Ancam Sweeping Truk ODOL Karena Alasan Ini

Reporter : Iman
Ketua Aliansi Penambang Pasir, Bagus, saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Kabupaten Kediri.

KLIKJATIM.Com | Kediri - Akibat makin banyaknya jalan rusak parah, aliansi penambang pasir di Kediri mengancam akan melakukan sweeping truk Over Dimension Over Loading (ODOL).

Pada Senin, 20 April 2026, Ketua Aliansi Penambang Pasir, Bagus menegaskan, persoalan ODOL tidak hanya soal teknis, tapi sudah berdampak pada ketimpangan ekonomi dan keselamatan warga.

Baca juga: Polres Kediri Bubarkan Arena Judi Sabung Ayam di Plemahan

"Overdimensi ini yang diuntungkan hanya operator atau kontraktor. Sopir dan pemilik armada justru terbebani biaya perawatan. Sementara masyarakat Kediri hanya dapat jalan rusak," kata Ketua Aliansi Penambang Pasir, Bagus, saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Kabupaten Kediri.

Bagus mengatakan, hingga sekarang banyak armada truk besar berasal dari luar daerah, sedangkan masyarakat lokal justru menanggung dampaknya. Misalnya dengan rusaknya sejumlah ruas jalan di Kabupaten Kediri.

"Kalau tidak ada penanganan nyata, kami akan sweeping. Kami juga mendorong sinergi antara pihak Satlantas, Dinas Perhubungan, dan PUPR dalam penertiban ODOL," katanya.

Bagus menilai, pada penanganan masalah ini juga bisa menghadirkan skema swadaya perbaikan jalan dengan iuran armada yang dikelola transparan. "Sebab kalau hanya tambal sulam, masalah jalan rusak tidak akan selesai. Harus ada desain jalan yang kuat bagi masyarakat, dan wajib ada penindakan tegas," katanya.

Kasatlantas Polres Kediri AKP Mega Satriatama menyatakan, kini pihaknya sudah melakukan sosialisasi hingga operasi gabungan. Namun penindakan tegas terhadap ODOL masih menunggu arahan pusat.

Baca juga: Wali Kota Kediri Serahkan SK Kenaikan Pangkat 276 PNS

"Untuk saat ini kami masih tahap sosialisasi dan teguran. Penindakan penuh masih menunggu kebijakan lebih lanjut," kata AKP Mega.

Di tempat sama, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kediri, M Nizam Subekhi mengatakan, penanganan ODOL adalah isu nasional yang masih dalam tahap penataan kebijakan. Penerapan penuh zero ODOL direncanakan mulai 1 Januari 2027.

"Kami tetap berpedoman pada perda dan perbup yang ada. Sementara ini kami lakukan sosialisasi, patroli, dan operasi gabungan secara humanis," katanya.

Baca juga: Bulog : Stok Beras Kota Kediri Aman Sampai 14 Bulan Kedepan

Dari sisi regulasi, pada RDP ini PLT Kasatpol PP Kabupaten Kediri, Kaleb Untung Satrio Wicaksono mengemukakan, siap menegakkan aturan sesuai perda, dengan sanksi tipiring maksimal tiga bulan kurungan atau denda hingga Rp50 juta bagi pelanggar. Tak hanya itu, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kediri, Lukman memastikan, bahwa persoalan ini menjadi tamparan bagi pemda. untuk itu pihaknya mendorong tindakan tegas agar menimbulkan efek jera.

"Kalau dulu bisa ditindak, sekarang juga harus. Kalau perlu, yang melebihi tonase ditindak tegas agar pemiliknya datang dan mau berdiskusi," kata Lukman.

Lebih lanjut, Anggota Komisi III lainnya menekankan pentingnya langkah konkret pasca-RDP, mulai dari sosialisasi masif, penetapan rute dan jam operasional kendaraan berat, hingga penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelanggaran ODOL.Aliansi penambang pasir menyatakan akan terus mengawal hasil RDP dan menunggu realisasi kebijakan di lapangan.

Editor : Wahyudi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru