KLIKJATIM.Com | Sumenep – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, secara resmi memutuskan untuk menghentikan total aktivitas pengeboran sumur di Desa Karduluk, Kecamatan Pragaan.
Langkah tegas ini diambil setelah hasil uji laboratorium mengonfirmasi adanya kandungan gas yang sangat berisiko memicu kebakaran maupun ledakan.
Baca juga: Bank BRI Sumenep Didemo PMII UNIJA, Dugaan Kredit SK Pensiun Dipersoalkan
Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Sumenep, Dadang Dedy Iskandar, menyatakan bahwa keselamatan warga menjadi prioritas utama di balik keputusan penutupan permanen tersebut.
"Per hari ini, kami minta agar pengeboran sumur tersebut resmi dihentikan, karena berdasarkan uji laboratorium yang kami lakukan, memang mengandung gas," ujar Dadang, Minggu (5/4) sore.
Sumur bor yang memicu kekhawatiran tersebut berlokasi di Dusun Somangkaan, berjarak sekitar 29 kilometer dari pusat Kota Sumenep. Awalnya, Pemkab hanya memberikan instruksi penghentian sementara saat menunggu hasil sampel air. Namun, setelah data laboratorium keluar dan memastikan adanya gas, status penghentian ditingkatkan menjadi permanen.
"Kalau sebelumnya instruksi penghentian yang kami sampaikan hanya sementara, tapi saat ini, kami meminta agar dihentikan total," tegas Dadang.
Baca juga: Benda Diduga Torpedo Mengapung di Pesisir Kangean Sumenep, Polisi Sterilkan Lokasi
Sumur bor tersebut diketahui milik Zamroni, seorang warga setempat. Fenomena gas muncul secara tiba-tiba ketika proses pengeboran telah mencapai kedalaman signifikan. Saat pengeboran menyentuh lapisan bawah, area sekitar mulai tercium aroma tajam yang menyengat.
Kecurigaan warga terbukti ketika sumber gas tersebut disulut, api langsung menyambar dan menyembur keluar dari lubang pengeboran. Kondisi ini dinilai sangat membahayakan pemukiman di sekitarnya jika tetap dipaksakan untuk menjadi sumber air bersih.
Insiden sumur bor mengeluarkan gas di Dusun Somangkaan menambah daftar panjang fenomena geologi serupa di wilayah Sumenep. Berdasarkan catatan, kejadian ini bukanlah yang pertama kali terjadi.
Baca juga: Proses Penangkapan Dipersoalkan, Kuasa Hukum H. Latif Tantang Polres Pamekasan ke Jalur Hukum
Dalam kurun waktu satu dekade terakhir, peristiwa serupa sempat menghebohkan warga pada tahun 2016 di Dusun Janggerra Timur, Desa Gadding, Kecamatan Manding.
Sama seperti kasus di Karduluk, pemerintah daerah saat itu juga terpaksa menghentikan aktivitas warga demi menjamin keselamatan lingkungan dari potensi bencana ledakan gas bawah tanah.
Editor : Fatih