Korban Warga Jombang Disekap di Bangkalan

Utang Rp 25 Juta, Satu Keluarga di Jombang Diculik; Dua Pelaku Ditangkap

Reporter : Diana
Polisi menangkap dua tersangka pelaku penculikan dan penyekapan, Moh Zehri (41) dan Bahar (29)

KLIKJATIM.Com | Jombang  - Satu keluarga di Dusun Ngepeh, Desa Rejoagung, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang menjadi korban penculikan yang dipicu persoalan utang Rp 25 juta. Polisi telah menangkap dua dari lima pelaku, sementara tiga lainnya masih buron.

Korban adalah Anjar Andrianto (29), istrinya Zeni Rimawati (25), dan putri mereka KAA (5). Ketiganya diculik pada Minggu (1/3/2026) sekitar pukul 03.00 WIB dari rumahnya.

Baca juga: Mendesak, Pembentukan BNN Kabupaten Jombang Karena Alasan Ini

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, mengatakan aksi tersebut diduga dipimpin seorang perempuan berinisial NH. Ia bersama empat pria lainnya membawa paksa para korban karena sisa utang yang belum dibayar.

Kasus ini bermula dari kerja sama pengiriman rokok dari Bangkalan ke Cirebon, Jawa Barat. Truk bermuatan rokok senilai Rp 90 juta dihentikan oleh LSM setibanya di Cirebon. Karena khawatir terjerat persoalan hukum, korban menyerahkan seluruh muatan. Dari total kerugian, korban telah membayar Rp 70 juta kepada NH dan masih memiliki sisa utang Rp 25 juta.

Para korban kemudian disekap di sebuah rumah kosong di Desa Keleyan, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan. Pelaku sempat meminta korban menghubungi keluarganya untuk menyiapkan uang tebusan.

Baca juga: SPMB Jombang Dimulai,Peserta Belum Dapat PIN, Ini Kendalanya

Korban berhasil menghubungi layanan darurat 110. Petugas Polsek Socah yang menerima laporan segera mendatangi lokasi dan menyelamatkan para korban setelah disekap sekitar satu hari. Saat ditemukan, pelaku telah melarikan diri.

Polisi menangkap dua tersangka, Moh Zehri (41) dan Bahar (29), pada Selasa (3/3/2026) malam. Tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Baca juga: Kejari Jombang Musnahkan Barang Bukti 51 Perkara Pidana Umum

Akibat kejadian tersebut, korban laki-laki mengalami luka di tangan dan telah menjalani visum. Sementara istri dan anaknya mengalami trauma.

Dua tersangka dijerat Pasal 450 dan 451 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan ditahan di Rutan Polres Jombang. Polisi masih memburu tiga pelaku lainnya.

Editor : Wahyudi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru