Manajemen KAS Bantah Rumahkan Buruh

KSPI Bongkar Dugaan Penghindaran THR di Balik Perumahan Buruh Mie Sedaap

Reporter : Wahyudi
Karyawan PT Karunia Alam Segar produsen Mie Sedaap

KLIKJATIM.Com | Gresik - Ratusan pekerja PT Karunia Alam Segar, produsen Mie Sedaap di Gresik, Jawa Timur, dikabarkan dirumahkan menjelang Lebaran. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menduga kebijakan tersebut dilakukan untuk menghindari kewajiban pembayaran upah dan Tunjangan Hari Raya (THR).

“Baru-baru ini kami menerima kabar bahwa pabrik Mie Sedaap merumahkan karyawannya sebelum Lebaran. Setelah Lebaran mereka akan dipanggil kembali. Ini diduga untuk menghindari pembayaran THR,” ujar Said dalam konferensi pers daring, Selasa (24/2/2026).

Baca juga: Pimpinan DPRD Jember Bakal Evaluasi Anggota Yang Main Game Saat Paripurna

Said menyebut informasi tersebut berasal dari laporan para pekerja yang masuk ke Posko Orange, pusat pengaduan yang dikelola Partai Buruh dan KSPI. Berdasarkan laporan itu, sebagian pekerja mengaku diberhentikan kontraknya, sementara lainnya dirumahkan melalui pemberitahuan singkat, termasuk lewat pesan WhatsApp.

Menurutnya, pola tersebut merupakan modus baru untuk menghindari kewajiban administratif dan finansial perusahaan. Ia menilai pekerja outsourcing maupun karyawan kontrak langsung menjadi pihak yang paling terdampak karena berpotensi tidak menerima gaji penuh maupun THR menjelang Hari Raya.

Said juga membantah pernyataan perusahaan yang menyebut kebijakan itu tidak berkaitan dengan THR. Ia menegaskan, meski bukan pemutusan hubungan kerja (PHK), pekerja yang dirumahkan sebulan sebelum Lebaran tetap berisiko kehilangan hak atas THR dan upah.

Baca juga: Survei Elektabilitas 28,7 Persen Mas Alif Optimis Raih Kursi Bupati Gresik

“Konsekuensinya jelas, ketika dirumahkan mereka tidak mendapatkan THR. Ini bukan soal PHK atau tidak, tapi soal dugaan upaya menghindari kewajiban pembayaran THR dan upah menjelang Lebaran,” tegasnya.

Perusahaan Membantah
Sementara itu, pihak PT Karunia Alam Segar membantah kabar tersebut. Human Resources & General Affairs PT Karunia Alam Segar, Peter Sindaru, menyatakan kebijakan merumahkan sebagian pekerja merupakan bagian dari dinamika operasional industri manufaktur padat karya.

Ia menjelaskan perusahaan bekerja sama dengan penyedia jasa tenaga kerja untuk memenuhi kebutuhan tambahan pada periode tertentu. Ketika permintaan produksi menurun, jumlah tenaga kerja pun disesuaikan.

Baca juga: Gerindra Gresik Gelar Nobar Indonesia VS Argentina Bareng Warga di Warkop

Peter menegaskan perusahaan tetap memenuhi seluruh kewajiban administratif dan finansial kepada penyedia jasa tenaga kerja sesuai perjanjian yang berlaku, termasuk kewajiban terkait hak-hak pekerja seperti pembayaran THR.

“Termasuk kewajiban yang berkaitan dengan hak-hak pekerja, seperti pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) sebagaimana yang telah disepakati dalam mekanisme kerja sama tersebut,” ujarnya.

Editor : Wahyudi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru