Viral Guru SD di Jember Diduga Telanjangi Siswa karena Hilang Uang Mahar, Dispendik Siap Jatuhkan Sanksi Mutasi

Reporter : Muhammad Hatta
Tangkapan layar video viral proses mediasi oknum guru SDN Jelbuk 02 Jember yang diduga menelanjangi siswa demi mencari uang hilang.

KLIKJATIM.Com | Jember – Dunia pendidikan di Kabupaten Jember digemparkan oleh video viral berdurasi 23 detik yang memperlihatkan proses mediasi seorang oknum guru berinisial FT.

Guru kelas V di SDN Jelbuk 02 tersebut diduga melakukan tindakan asusila dengan memerintahkan siswanya menanggalkan pakaian (menelanjangi) demi mencari uang pribadi yang hilang.

Baca juga: Bea Cukai Jember Gagalkan Penyelundupan 4,7 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilai Rp6,6 Miliar

Kasus ini mencuat setelah akun Instagram @jember.keras mengunggah kronologi kejadian. Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi penggeledahan paksa tersebut terjadi pada Jumat (06/02/2026), menyusul hilangnya uang milik FT sebesar Rp275.000 pada hari Selasa sebelumnya.

Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Jember, Arief Tjahjono, mengonfirmasi bahwa pemicu tindakan emosional FT adalah hilangnya uang dalam dompetnya. Uang tersebut terdiri dari pecahan Rp200.000 dan Rp75.000.

Khusus untuk pecahan Rp75.000, FT mengaku uang tersebut memiliki nilai historis yang mendalam karena merupakan uang mahar pernikahan. Kehilangan ini diduga terjadi saat ia meninggalkan dompetnya untuk pergi ke kamar kecil.

"Kejadian itu membuat yang bersangkutan naik pitam. Akhirnya dilakukan penggeledahan, dan diduga terjadi peristiwa siswa disuruh telanjang. Namun, saat digeledah, uang itu tetap tidak ditemukan," ungkap Arief di kantor Dispendik Jember, Senin (9/2/2026).

Diketahui, saat kejadian FT sedang dalam kondisi kesehatan yang kurang stabil dengan riwayat penyakit jantung dan rutin mengonsumsi obat-obatan, yang diduga memengaruhi kontrol emosinya.

Baca juga: Hanyut 5 Hari, Pria Asal Banyuwangi Ditemukan Meninggal di Sungai Jember

Tindakan tersebut menyasar setidaknya 6 dari 24 murid di kelas tersebut. Beruntung, aksi ini segera diketahui oleh warga dan wali murid sehingga dapat dihentikan sebelum berlanjut lebih jauh.

Pihak sekolah sendiri enggan berkomentar banyak. Salah satu rekan sejawat FT membenarkan bahwa FT adalah guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

"Maaf kami tidak bisa memberikan keterangan karena sudah ditangani Dispendik. Kami diminta tidak bicara kepada wartawan," ujar salah satu guru yang enggan disebutkan namanya.

Baca juga: Program ESDM Dipertanyakan, 5 Motor Listrik Konversi Pemkab Jember Diduga Mangkrak dan Tak Terawat

Menanggapi tuntutan wali murid yang menolak FT kembali mengajar di SDN Jelbuk 02, Dispendik Jember telah mengambil langkah tegas melalui proses mediasi yang melibatkan pihak kepolisian.

Sanksi yang dijatuhkan kepada FT meliputi mutasi pemindahan tugas dari SDN Jelbuk 02, pembinaan dan pendampingan khusus agar perilaku serupa tidak terulang, serta teguran tertulis dengan sanksi administratif resmi sebagai tenaga pendidik.

"Alhamdulillah sudah clear lewat mediasi. Karena tidak ada tuntutan lanjutan (pidana), sanksinya kita pindah (mutasi). Kami selalu ingatkan agar guru tidak berbuat menyimpang dari prinsip pendidikan," tutup Arief.

Editor : Fatih

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru