KLIKJATIM.Com | Jakarta — Bertepatan dengan momentum Hari Buruh Internasional (May Day) 1 Mei 2026, Pemerintah resmi memperkuat perlindungan bagi pekerja alih daya (outsourcing). Langkah ini ditandai dengan terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa regulasi ini merupakan jawaban atas kebutuhan kepastian hukum bagi pekerja serta tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.
"Permenaker ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan memperkuat perlindungan hak pekerja, namun tetap menjaga keberlangsungan usaha. Kita ingin memastikan praktik alih daya berjalan lebih adil," ujar Menaker Yassierli dalam siaran pers, Kamis (30/4/2026).
Salah satu poin krusial dalam Permenaker ini adalah pembatasan tegas jenis pekerjaan yang boleh dialihdayakan. Pemerintah menetapkan outsourcing kini hanya diperbolehkan untuk bidang layanan kebersihan (cleaning service), penyediaan makanan dan minuman (catering), tenaga pengamanan (security), penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja, layanan penunjang operasional, dan pekerjaan penunjang sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan.
Aturan baru ini mewajibkan perusahaan pemberi kerja memiliki perjanjian tertulis yang mendetail, mulai dari jenis pekerjaan hingga perlindungan kerja. Perusahaan alih daya juga diwajibkan memenuhi seluruh hak dasar pekerja tanpa terkecuali.
"Hak atas upah, lembur, cuti, K3, jaminan sosial (BPJS), THR, hingga hak saat terjadi PHK wajib dipenuhi sesuai undang-undang," tegas Menaker.
Pemerintah juga telah menyiapkan sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut. Hal ini dilakukan untuk mendorong hubungan industrial yang lebih harmonis dengan semangat "Maju Industrinya, Sejahtera Pekerjanya".
Menaker mengajak seluruh pelaku industri untuk mematuhi regulasi ini secara konsisten agar tercipta iklim kerja yang lebih berkeadilan di Indonesia.
Editor : Fatih