Polemik Pembangunan Kawasan Industri di Bungah, Warga Pemilik Tanah Mengadu ke DPRD Gresik

Reporter : Abdul Aziz Qomar
Warga asal Dusun Pereng Wetan dan Pereng Kulon, Desa Melirang, saat audiensi di DPRD Gresik (Qomar/Klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Gresik — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik menggelar audiensi bersama Komisi I DPRD dan warga Dusun Pereng Kulon serta Pereng Wetan, Desa Melirang, Kecamatan Bungah, Senin (19/1/2026). Audiensi ini membahas sengketa lahan antara warga yang merasa memiliki lahan dan PT BIP yang hingga kini belum menemui penyelesaian.

Dalam pertemuan tersebut, warga menegaskan bahwa lahan yang disengketakan tidak pernah diperjualbelikan, namun kini dikuasai oleh PT BIP dengan alas hak Sertipikat Hak Guna Bangunan. Warga meminta agar seluruh aktivitas perusahaan di atas lahan tersebut dihentikan sementara hingga dilakukan mediasi lanjutan dengan menghadirkan pihak perusahaan.

Baca juga: Ranwal RKPD Gresik 2027, Ketua DPRD Tegaskan Keberhasilan Program Pemerintah Tak Diukur Hanya dari Serapan Anggaran

Ketua DPRD Gresik, M. Syahrul Munir, menyampaikan bahwa tuntutan utama warga adalah penghentian sementara aktivitas PT BIP di lokasi sengketa sampai ada pertemuan lanjutan yang menghadirkan kedua belah pihak.

“Hasil audiensi hari ini, warga Pereng Wetan menginginkan agar PT BIP tidak melakukan aktivitas apa pun di lahan tersebut sampai ada mediasi lanjutan yang menghadirkan pihak perusahaan,” ujar Syahrul.

Syahrul menjelaskan, DPRD belum dapat memastikan sejauh mana proses penguasaan lahan yang disengketakan. Berdasarkan dokumen yang ada, PT BIP mengklaim telah mengantongi sertifikat atas lahan tersebut. Sementara itu, warga menyatakan lahan tersebut merupakan milik mereka yang dikelola secara turun-temurun dengan bukti surat petok D dan tidak pernah dijual kepada pihak mana pun.

“Warga menyampaikan bahwa selama menguasai dan mengelola lahan tersebut, mereka tidak pernah melakukan transaksi jual beli dan tetap memenuhi kewajiban membayar pajak setiap tahun,” jelasnya.

Audiensi ini belum menghasilkan kesepakatan karena pihak PT BIP tidak hadir. Meski demikian, DPRD Gresik menyebutkan bahwa perusahaan telah menyampaikan komitmen untuk hadir pada pertemuan berikutnya.

“Mereka menyampaikan sudah dalam perjalanan, namun meminta penjadwalan ulang karena perlu menyiapkan jawaban dalam proses mediasi. Insyaallah dalam waktu dekat PT BIP akan hadir,” imbuhnya.

Baca juga: Perbaikan Pipa Air Giri Tirta Rampung, Ketua DPRD Minta Pabrik Segera Pekerjakan Kembali Karyawan yang Sempat Diliburkan

DPRD Gresik berharap penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui jalur musyawarah tanpa memicu konflik di tengah masyarakat.

Sementara itu, salah satu warga pemilik lahan, Suhartatik (52), mengaku kecewa karena audiensi kali ini belum menghasilkan solusi konkret. Menurutnya, sekitar sebelas warga hadir untuk menyampaikan keberatan atas penguasaan lahan yang masih ditanami tanaman produktif.

“Lahan kami yang belum pernah dijual tiba-tiba diakui dan dikuasai oleh PT BIP. Tanaman masih ada, tapi sudah diratakan,” ungkapnya.

Ia berharap ada kebijakan yang adil bagi kedua belah pihak, termasuk penentuan harga yang wajar jika penyelesaian dilakukan melalui pelepasan lahan. Suhartatik juga mengaku dirugikan karena lahannya diratakan saat hendak memanen tanaman.

Baca juga: Ketua DPRD Gresik Minta OPD Tak Ganti Pegawai Non ASN di Masa Transisi

Keluhan serupa disampaikan warga lainnya, Suwarno, yang menegaskan bahwa tanah tersebut merupakan warisan orang tuanya dan menjadi sumber penghidupan keluarga.

“Saya hidup dari kebun itu. Tanah ini warisan orang tua dan kewajiban saya untuk mempertahankannya,” tegasnya.

Sementara Riyatin mengaku keberatan setelah menerima somasi dari PT BIP tertanggal 16 Januari 2026 yang meminta pengosongan lahan miliknya dalam waktu tujuh hari.

“Kami sangat terpukul dan bingung harus berbuat apa,” katanya. 

Editor : Abdul Aziz Qomar

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru