Hanya Rumah Tangga Biasa

Punya Rekening Rp 32 Miliar, MAKI Laporkan Istri Pejabat Kemenag ke KPK

Reporter : Hirna Ramadhanianto
Koordinator MAKI Boyamin Saiman usai melaporkan rekening gendut istri pejabat Kemenag ke KPK

KLIKJATIM.Com | Jakarta - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) resmi melaporkan istri salah satu pejabat tinggi Kementerian Agama (Kemenag) yang memiliki rekening gendut Rp 32 miliar. Padahal, yang bersangkutan hanya berprofesi sebagai ibu rumah tangga.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menuturkan, dia memiliki data-data terkait istri pejabat tinggi di Kemenag yang memiliki rekening Rp 32 miliar, padahal hanya seorang ibu rumah tangga. 

Baca juga: KPK OTT Pegawai Pajak dan Pimpinan Perusahaan di Jakarta

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat juga sudah dimintai keterangan karena ini katanya maraton dalam memeriksa saksi-saksi," ujar Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (12/1/2026).

Boyamin mengatakan pihaknya menduga rekening gendut tersebut terkait dengan gratifikasi dana dari penyelenggaraan haji 2024 atau kasus kuota haji tambahan 2024. Selain itu, Boyamin juga melaporkan sejumlah pihak yang memiliki aset yang diduga juga terkait kasus kuota haji 2024.

Baca juga: Drama Haji 2023–2024: KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka

"Yang kedua berkaitan dengan aset, diduga ada aset tambahan kebun durian sekitar 5 hektar di Jawa Tengah, ada rumah sakit klinik yang besar di Jawa Tengah, terus yang di Jakarta ada kafe, terus kemudian yang ketiga menyampaikan orang yang diduga membeli-beli aset atas nama pejabat tinggi, itu inisial I dan KS," beber Boyamin.

Namun, Boyamin tidak membeberkan identitas para pihak yang dilaporkan ke KPK. Dia hanya memastikan laporan tersebut sebagai bukti tambahan bagi KPK untuk mengusut kasus kuota haji secara tuntas dan menjerat siapa saja yang terlibat. 

Baca juga: Lawan Korupsi, Pemkab Lamongan Perkuat Strategi Digitalisasi dan Perluas Wajib Lapor LHKPN

Diketahui, KPK telah resmi menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan staf khusus Menag era Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2023-2024 di lingkungan Kementerian Agama.

Penetapan tersangka ini dilakukan pada Kamis (8/1/2026) lalu. Keduanya dijerat dengan pasal kerugian negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.

Editor : Wahyudi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru