Mayoritas Perusahaan di Sumenep Skala Mikro-Kecil, Penerapan UMK Jadi Tantangan

Reporter : Hendra
Potret pekerja perempuan menjalankan aktivitas produksi di pabrik rokok skala kecil. (doc. Istimewa/Klikjatim.Com)

KLIKJATIM.Com | Sumenep - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Sumenep, Madura, mengungkapkan bahwa struktur dunia usaha di wilayahnya masih didominasi oleh perusahaan berskala mikro dan kecil.


Komposisi tersebut memiliki implikasi langsung terhadap kewajiban perusahaan dalam menerapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), mengingat kemampuan finansial tiap klasifikasi usaha berbeda.

Baca juga: 16 Dapur MBG di Sumenep Dihentikan Sementara, Terkendala Fasilitas IPAL


Berdasarkan pendataan terbaru yang dimiliki Disnaker Sumenep, tercatat sebanyak 576 perusahaan masih aktif menjalankan kegiatan usaha. Dari total tersebut, sebagian besar atau sekitar 520 perusahaan masuk dalam kategori usaha kecil.


Sementara itu, perusahaan berskala menengah tercatat sebanyak 40 unit, dan hanya 16 perusahaan yang tergolong sebagai usaha besar.


Kepala Bidang Pelatihan dan Produktivitas serta Hubungan Industrial Disnaker Sumenep, Eko Ferryanto menjelaskan, bahwa data tersebut merupakan hasil pemutakhiran yang dilakukan secara berkala. 


Pembaruan ini bertujuan untuk memastikan bahwa informasi mengenai keberadaan dan aktivitas perusahaan benar-benar mencerminkan kondisi di lapangan.


“Seluruh perusahaan yang tercatat hingga saat ini masih menjalankan kegiatan usahanya,” ujarnya, saat dikonfirmasi Minggu (28/12) pagi.

Baca juga: Petani Garam Sumenep Masih Terjepit Impor, Selisih Harga Jadi Kendala Utama


Eko menambahkan, penentuan kategori usaha tidak dilakukan secara sembarangan. 


Klasifikasi tersebut mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang menilai perusahaan berdasarkan besaran modal yang dimiliki serta nilai penjualan atau omzet dalam satu tahun.


Ia memaparkan, usaha mikro merupakan badan usaha dengan modal paling banyak Rp1 miliar dan memiliki omzet tahunan hingga Rp2 miliar. 

Baca juga: Jemaah Haji Asal Sapudi Sumenep Wafat di Tanah Suci


Adapun usaha kecil adalah perusahaan dengan modal di atas Rp1 miliar sampai Rp5 miliar, serta omzet maksimal mencapai Rp15 miliar per tahun. 


Perbedaan karakteristik inilah yang kemudian menjadi dasar dalam melihat kemampuan perusahaan memenuhi kewajiban ketenagakerjaan, termasuk soal upah minimum.

 

Editor : Wahyudi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru