Pandemi Covid-19, Kejari Batu Selesaikan 92 Perkara

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Batu--Kejaksaan Negeri Batu mampu menutaskan 92 perkara dalam situasi pandemi Covid-19. Perkara tersebut diselesaikan melalui 12 kali persidangan virtual yang digelar oleh PN Batu.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Batu, Bambang Eka Jaya menjelaskan, sejak akhir Maret hingga awal Mei pihkanya sudah melaksanakan 12 kali sidang secara online. Dalam 12 kali sidang itu, sedikitnya 92 perkara telah dituntaskan.

Baca juga: Jelang Nataru 2026, Pemkab Lamongan Gelar HLM untuk Perkuat Sinergi Pengendalian Inflasi

"Sidang pertama pada akhir Maret disiapkan 16 perkara. Kemudian selama April ada 74 perkara dan 2 perkara di awal bulan Mei," kata Bambang.

[irp]

Baca juga: Pemkab Bangkalan Bangun Sekolah Berpikir Kritis Lewat Program Pelatihan Deep Learning

Dikatakan, perkara yang telah disidangkan tersebut meliputi tindak pidana umum seperti pencurian, narkoba, dan lainnya yang sudah dilimpahkan ke PN dan sudah mendapat penetapan sidang dari majelis hakim.

"Ada sejumlah perkara yang kami sidangkan, baik pencurian, narkoba, dan sebagainya. Yang pasti semua perkara akan kami tuntaskan hingga sampai eksekusi. Saat ini sidang masih tetap berjalan," terangnya. (hen)

Baca juga: Perluas Jangkauan Penerima Manfaat, Dapur MBG Yayasan Barisan Garuda Muda di Sreseh Resmi Diresmikan

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru