KLIKJATIM.Com | Batu--Kejaksaan Negeri Batu mampu menutaskan 92 perkara dalam situasi pandemi Covid-19. Perkara tersebut diselesaikan melalui 12 kali persidangan virtual yang digelar oleh PN Batu.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Batu, Bambang Eka Jaya menjelaskan, sejak akhir Maret hingga awal Mei pihkanya sudah melaksanakan 12 kali sidang secara online. Dalam 12 kali sidang itu, sedikitnya 92 perkara telah dituntaskan.
Baca juga: Demo Tolak Pinjaman Rp786 Miliar di DPRD Jember Memanas, Massa Cekcok dengan Ratusan Kades
"Sidang pertama pada akhir Maret disiapkan 16 perkara. Kemudian selama April ada 74 perkara dan 2 perkara di awal bulan Mei," kata Bambang.
[irp]
Baca juga: Dari Pemula hingga Juara Nasional, Daya Fawziya Buktikan Pentingnya Edukasi Safety Riding
Dikatakan, perkara yang telah disidangkan tersebut meliputi tindak pidana umum seperti pencurian, narkoba, dan lainnya yang sudah dilimpahkan ke PN dan sudah mendapat penetapan sidang dari majelis hakim.
"Ada sejumlah perkara yang kami sidangkan, baik pencurian, narkoba, dan sebagainya. Yang pasti semua perkara akan kami tuntaskan hingga sampai eksekusi. Saat ini sidang masih tetap berjalan," terangnya. (hen)
Baca juga: Buktikan Kencangnya CBR Series, Pebalap Astra Honda Raih Kemenangan di ARRC Mandalika 2026
Editor : Redaksi