KLIKJATIM.Com | Situbondo - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Situbondo, mengamankan 56 sepeda motor dari lokasi aksi balap liar yang meresahkan warga.
Kasat Lantas Polres Situbondo AKP Nanang Hendra Irawan menjelaskan bahwa kendaraan-kendaraan tersebut disita dari Jalan Raya Desa Duwet, Kecamatan Panarukan, yang kerap dijadikan arena balap oleh para pemuda.
Baca juga: Modifikasi Mobil Sedan Untuk Timbun BBM Subsidi, Pelaku Diamankan Polres Situbondo
“Kemarin sore kami menerima laporan masyarakat terkait balap liar. Personel segera kami terjunkan untuk melakukan penertiban,” ujarnya di Situbondo, Senin.
Ia menyebut, warga sudah lama mengeluhkan aksi ugal-ugalan sekelompok remaja yang tidak hanya menimbulkan kebisingan tetapi juga membahayakan pengguna jalan lainnya. Saat petugas tiba, mereka mendapati puluhan remaja tengah memodifikasi sepeda motor untuk dipacu di jalan raya.
Baca juga: Sudah Tujuh Hari, Operasi SAR Gembala Sapi di Baluran Akhirnya Dihentikan
Dalam operasi tersebut, polisi menindak 51 pelanggar dan menyita 56 sepeda motor, termasuk lima unit yang ditinggal pemiliknya saat petugas datang.
Menurut AKP Nanang, penertiban ini merupakan langkah cepat untuk merespons keresahan masyarakat sekaligus menekan potensi kecelakaan lalu lintas.
Baca juga: Tegur Kelas Gaduh, Guru SMK di Situbondo Malah Dihajar Muridnya
“Kami melakukan penindakan ini demi keselamatan bersama dan memastikan jalan umum tidak disalahgunakan untuk kegiatan berbahaya,” katanya.
Selain penindakan, petugas juga memberikan edukasi kepada para remaja agar tidak mengulangi aksi balap liar, serta mengimbau para orang tua agar lebih mengawasi penggunaan kendaraan bermotor oleh anak-anak mereka.
Editor : Wahyudi